Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Dokumen Haji Kementerian Agama Nasrullah Jassam menerangan tahun ini diberlakukan ketentuan baru bagi jemaah haji, yakni tarif visa progresif senilai sekitar Rp7,5 juta atau 2.000 rial. Aturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi ini diberlakukan bagi jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
"Ini diberlakukan bagi jamaah yang pernah berhaji sebelumnya dan dikenakan biaya visa progresif sebesar 2.000 rial sesuai data yang dikeluarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," ucap Nasrullah saat dihubungi, Kamis (21/3).
Lebih lanjut dikatakan Nasrullah, hingga kini jumlah jemaah yang telah melunasi ketentuan tersebut sebanyak 395 orang dari keseluruhan jemaah yang berjumlah 55.479 orang.
"Dan jumlah ini masih bertambah hari ini. Dan pembayaran bersamaan dengan pelunasan ke rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sedangkan biaya BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)-nya tetap," imbuh Nasrullah.
Pengenaan tarif visa progresif oleh pemerintah Arab Saudi diwajibkaan bagi jemaah yang sudah berhaji mulai 2014 hingga yang terakhir di 2018. Adapun jemaah yang baru akan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya tida dikenai biaya visa. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved