Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Literasi Wakaf Digencarkan di Kampus dan Sekolah

Syarief Oebaidillah
19/3/2019 22:35
Literasi Wakaf Digencarkan di Kampus dan Sekolah
(Ist)

GUNA mengenalkan pemahaman dan makna tentang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggencarkan literasi sekaligus kampanye kepada kalangan mahasiswa di kampus dan pelajar di sekolah-sekolah.

"Tujuan kami untuk literasi tentang wakaf sekaligus kampanye dan sosialiasi kepada kalangan terpelajar di kampus dan sekolah. Kelak ketika mereka lulus dan bekerja serta menjadi pemimpin dapat memahami wakaf dan melaksanakan wakaf bagi kesejahteraan sosial masyarakat guna menopang pembangunan negara," kata Ketua BWI, Mohammad Nuh, di sela-sela Forum Kajian Wakaf di Kantor BWI, Jakarta, Selasa (19/3).

Manfaat wakaf untuk kesejahteraan sosial, ungkap mantan Menteri Pendidikan Nasional ini, telah terbukti dan teruji pada masa lalu ketika tokoh agama Aceh mewakafkan tanahnya di kawasan Makkah, Arab Saudi, hingga kini setiap jemaah haji dari Tanah Rencong itu mendapat santunan biaya hidup selama musim haji.

"Namun zaman terus berubah, upaya menumbuhkan pemahaman terhadap manfaat wakaf mesti terus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Karena potensinya amat besar bagi kesejahteraan sosial masyarakat kita masa kini maupun masa mendatang," kata Nuh, mantan Rektor Institut Tekonologi Sepuluh Nopember (ITS) itu.

Dia mengutarakan, melalui kampanye wakaf di kampus dan sekolah serta di kalangan masyarakat luas, BWI mengajak untuk mencari terobosan baru dalam membangun ekosistem perwakafan, melakukan pengembangan instrumen penguatan pilar kewakafan, memperkuat basis keilmuan dan peradaban, serta sinergi pegiat perwakafan mencakup kalangan akademisi, nadzir (pengeloa wakaf), pengambil kebijakan dan lain-lain.

Ketua Pelaksana Forum Kajian Wakaf BWI, Zakaria Anshar, menambahkan, kegiatan ini pertama kali digelar menghadirkan Dewan Syariah Nasional, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merespons permbangan wakaf Indonesia serta memperkaya khazanah pemikiran dan inovasi wakaf guna membahas tentang sukuk wakaf dan lain-lain.

"Kami harapkan Forum Kajian Wakaf ini menghasilkan kontribusi pemikiran positif dan aplikatif demi kemaslahatana masyarakat kita," tegas Zakaria yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Haji di Kementerian Agama itu.


Baca juga: ETF Sediakan Beasiswa S-2 dan S-3 bagi Anggota Polri


Anggota BWI lainnya, Susono Yusuf, mengutarakan, kampanye wakaf di kalangan mahasiswa yang disebut Wakaf Investasi Mahasiswa Indonesia (WIMI) merupakan bagian dari program sosialisasi wakaf dan penguatan literasi wakaf yang dikemas dalam 'Waqf Goes to Campus' (WGTC).

WGTC putaran ke-5 akan dilaksanakan akhir Maret ini di Yogyakarta melibatkan Universitas Gajah Mada (UGM), UIN Sunan Kalijaga, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Nahdlatul Ulama, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kegiatan WGTC menyosialisasikan wakaf produktif di kalangan mahasiswa secara teoretis maupun praktis. Khusus yang praktis mahasiswa dikenalkan denga program WIMI, dilibatkan langsung dalam praktek wakaf produktif, mulai dari pengumpulan wakaf uang, cara pengelolaan wakaf produktif, pengawasannya, hingga pendistribusian manfaat hasil usaha berbasis wakaf kepada orang yang berhak menerima wakaf atau mauquf 'alaihi (MA).

"Boleh jadi yang menjadi MA adalah hasiswa itu sendiri, misalnya, berbentuk beasiswa untuk berprestasi, membangun asrama mahasiswa atau buat pelatihan wakafpreneur, dan lain-lain," papar Susono.

Saat ditanya apa saja sebenarnya masalah perwakafan di Tanah Air, ia menjelaskan antara lain pertama, pemahaman masyarakat tentang wakaf umumnya masih konvensional, bagi mereka wakaf identik dengan masjid, pesantren, kuburan atau makam, dan sejenisnya.

Adapun kedua, masyarakat belum banyak yang melek wakaf produktif atau wakaf kontemporer, yakni pengumpulan wakaf uang, saham, deposito, dan lain-lain guna dikelola menjadi usaha yang produktif atau menghasilkan keuntungan. Keuntungannya nanti dimanfaatkan untuk mauquf alaihi (MA).

Ketiga, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa harta yang dapat diwakafkan dapat berupa harta tak bergerak seperti tanah dan harta bergerak.

"Ketentuan seperti ini belum banyak diketahui masyarakat kendati Undang-Undang Wakaf telah lahir 14 tahun silam," pungkas Susono. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya