Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Akui Hutan Adat, Bukti Negara Akui Nilai dan Jati Diri Bangsa

Micom
04/3/2019 12:30
Akui Hutan Adat, Bukti Negara Akui Nilai dan Jati Diri Bangsa
(Ist)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pengakuan hutan adat merupakan pengakuan negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Pengakuan itu juga berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. 

Untuk pertama kalinya pengakuan secara resmi hutan adat ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. 

Menteri Siti menegaskan tentang kecintaan Presiden Jokowi kepada rakyat di pelosok-pelosok, serta penegasan Presiden Jokowi untuk kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat, yang sangat jelas aktualisasi pada pembangunan sektor kehutanan dan lingkungan.   

"Hutan adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat," kata Siti ketika memberi sambutan pada acara Pertemuan Masyarakat Hukum Adat di Riung Gede Sabaki, Banten, Minggu (3/3).

Pertemuan Masyarakat Adat ini digelar selama tiga hari sejak Jumat (1/3) hingga hari ini. 

Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah Banten Kidul dalam 4 wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, yaitu di Kabupaten  Lebak, Pandeglang, Sukabumi, dan Bogor. 

Siti mengatakan, penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak 2016, 2017, dan 2018 di Istana Negara. 

Hutan adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan kurang lebih 22.831 hektare yang terdiri atas penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha. 

Selain itu juga penetapan hutan adat untuk Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupten Sarolangun, Jambi, seluas 5.000 ha dan penyerahan kebun karet produktif dari swasta seluas 114 ha bagi SAD. 

Dikemukakan Menteri LHK, areal hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh Presiden Jokowi, tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 unit), Banten (1 unit), Kalimantan Barat (4 unit), Kalimantan Timur (1 unit), Jawa Barat (1 unit), dan Sumatra Selatan (1 unit). 

 

Baca juga: Mensos: Tagana Masuk Sekolah Siap Menjadi Gerakan Nasional

 

Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. 

Yang terakhir ini sedang dalam penyelesaian  administrasi akhir untuk penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda Kabupaten Humbang Hasindutan baru-baru ini. 

Menurut Siti, hingga Februari 2019, telah ditetapkan kembali sebanyak 7 hutan adat yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat 

Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung ataupun fungsi konservasi. 

Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu hutan adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Siti mendengarkan hasil-hasil Riung Gede Sabaki, sebanyak 12 butir dan di antaranya dijawab seperti harapan penyelesaian Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), penyelesaian hutan adat 6 kasepuhan yang akan segera difinalkan bersama Bupati Lebak dan sudah ada persetujuan Bupati Pandeglang untuk Kasepuhan Cisungsang  dan akan diselesaikan untuk Citorek dan Cibarani.  

Kasepuhan yang ada di Banten Kidul yang merupakan Kasepuhan dari kolot hingga incu putu yang sudah diakui Pemda sejumlah 522 Kasepuhan. 

Pemerintah sangat menghargai Sabaki sebagai forum Kasepuhan Banten Kidul yang telah menjaga kemurnian nilai-nilai adat leluhur. Menteri mengharapkan agar Sabaki juga menjadi forum pemersatu dalam penyelesaian masalah-masalah internal di Kasepuhan.

Pada kesempatan itu juga mengemuka usulan untuk pemetaan wilayah Kasepuhan secara keseluruhan. Selain itu, gagasan untuk pengembangan otonomi khusus keadatan; yang untuk itu semua telah direspons oleh  Menteri Siti.  

Demikian pula respons Menteri Rudiantara berkenaan dengan usulan mengatasi blank spot telekomunikasi, juga respons Bupati Lebak Iti Jayabaya yang paham berbagai usulan untuk pengembangan  infrastruktur terkait wilayah Lebak dan Banten Kidul. (RO/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya