Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DALAM hukum adat, perbuatan paling dicela ialah zina. Karena itu, munculnya kasus hubungan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, memperlihatkan kenyataan makin longgarnya kontrol sosial di masyarakat.
"Longgarnya kontrol sosial juga dipengaruhi oleh bergesernya hukum adat menjadi hukum pidana yang bercorak 'civil law'. Wajar jika kejahatan kesusilaan semakin meningkat di masyarakat," kata pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi, di Pekanbaru, kemarin.
Pada kasus inses di Lampung, korbannya ialah seorang gadis berusia 18 tahun. Dalam kondisi keterbelakangan mental, gadis itu diperkosa ayahnya, M, 45, kakaknya, SA, 24, serta adiknya, YF, 15. Menurut laporan kepolisian, para tersangka sudah menyetubuhi korban ratusan kali sejak 2018.
Erdianto menerangkan, dalam Islam, kejahatan kesusilaan dianggap sebagai salah satu dosa besar, sebagaimana dalam masyarakat adat dianggap sebagai beberapa perbuatan yang paling dicela dan dibenci.
"Dalam masyarakat adat, tidak dikenal istilah tindak pidana, akan tetapi masyarakat adat mengenal istilah sumbang salah atau dalam bahasa Belanda disebut delik adat," katanya.
Dalam hukum pidana yang bersumber dari Belanda yang bercorak civil law, tindak pidana yang paling dicela ialah kejahatan terhadap keamanan negara, sedangkan dalam hukum adat, perbuatan paling dicela ialah zina.
"Sayangnya, dalam era Indonesia merdeka, khususnya sejak 1951 peradilan adat justru dihapuskan," bebernya.
RUU PKS
Dalam setiap kasus perkosaan, berbagai riset menunjukkan bahwa pelaku ialah orang dekat dan sangat dikenali korban. Korban inses di Lampung tinggal bersama ibu dan neneknya. Namun, setelah ibunya meninggal karena sakit, ayahnya membawa putrinya itu tinggal bersamanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengutuk keras perbuatan tak senonoh itu dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan," ujarnya.
Berkaca dari kasus itu, Menteri Yohana mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dipercepat.
Menurutnya, perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak, khususnya bagi anak perempuan rentan. Pasalnya, korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Saat ini, korban inses di Lampung telah mendapatkan pendampingan dari pemerintah.Hari ini, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung berencana menilai kondisi kesehatan fisik dan psikis korban.
Atas kasus ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta pemerintah daerah memberikan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya mencegah kekerasan terhadap anak.
"Peran masyarakat termasuk dalam empat pilar penting dalam memberantas kekerasan terhadap anak." (Ant/Sru/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved