Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Agama berencana membuat regulasi yang memuat bahwa daftar akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib diumumkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui biro perjalanan yang kredibel.
Aturan itu akan segera berlaku pada 2019. Menurut Kepala Subdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah Kementerian Agama Noer Alya, akreditasi menjadi syarat wajib bagi penyelenggara umrah dan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah No 337/2018 tentang Akreditasi.
"Akan ada regulasi bahwa akreditasi akan diumumkan secara luas. Travel-travel diberikan akreditasi oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertifikasi," ujarnya, Kamis (14/2).
Setiap tiga tahun, ujarnya, PPIU harus melakukan akreditasi dan nantinya ditentukan standar pengategorian. (Ind/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved