Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Pasal Karet RUU Permusikan Diyakini tidak akan Diloloskan

Damar Iradat
06/2/2019 21:40
Pasal Karet RUU Permusikan Diyakini tidak akan Diloloskan
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KEPALA Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf memastikan pasal-pasal karet Rancangan Undang-Undang (UU) Permusikan tidak akan difasilitasi oleh pemerintah. Ia menjamin, pemerintah tidak akan meloloskan pasal tersebut.

Ia meminta semua pihak tidak merespons RUU Permusikan secara berlebihan. Sebab, pemerintah lewat Bekraf menjamin tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak kreativitas seniman.

"Jangan sampai pasal-pasal itu lolos. Pemerintah juga (menjamin) pasal-pasal itu tidak akan lolos. Enggak usah khawatir, tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi," kata Triawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/2).

Triawan mengatakan, RUU permusikan belum sampai ke pemerintah. Saat ini, RUU masih dalam pembahasan Badan Legislasi DPR dan baru draf awal.


Baca juga: Anang Hermansyah Tanggapi Kritik RUU Permusikan


Menurutnya, proses pengesahan UU akan melalui jalan yang panjang. Pemerintah juga akan menyaring pasal-pasal yang bertentangan dengan kreativitas para musisi.

"Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah juga masih terus fokus dalam RUU Ekonomi Kreatif. Sebab, UU tersebut dibutuhkan untuk payung hukum industri musik di Tanah Air.

"Kita perlu payungnya dulu kan. Yang penting adalah tata kelolanya, bukan mengatur orang bermusik, (tapi) industrinya," tegas dia.

Sejak Senin, 28 Januari lalu topik RUU Permusikan menjadi perbincangan panas di kalangan musisi. Selain karena beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet seperti pada Pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi, Pasal 32 tentang uji kompetensi bagi para musisi, dan Pasal 42 yang mengatur pelaku usaha bisnis restoran, hotel, dan tempat hiburan wajib memutar musik tradisional. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya