Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BPOM: Bedakan Kosmetik Ilegal dan Legal dengan Cek KLIK

M. Ilham ramadhan Avisena
25/1/2019 18:27
BPOM: Bedakan Kosmetik Ilegal dan Legal dengan Cek KLIK
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan untuk selalu melakukan cek KLIK ketika membeli kosmetik, obat, ataupun jamu. KLIK, yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kadaluwarsanya. Hal itu disampaikan untuk mengedukasi masyarakat terkait produk kosmetik ilegal dan palsu.

"Cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar dan cek Kadalauarsa. Setelah itu pastikan di website resminya," ujar Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI, Jumat (25/1).

Baca juga: BPOM Juga Pantau Distributor Resmi

Sebelumny, tim penyidik BPOM berhasil menemukan produk kosmetik ilegal dan palsu pada Rabu (23/1) di Komplek Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat. Dari temuan tersebut, didapati 53 item (679.193 pcs) produk ilegal dan palsu serta 3 mesin yang digunakan untuk produksi.

BPOM menekankan, produk yang legal memiliki nomor registrasi dan notifikasi di dalam kemasan produk. "Produk yang legal itu yang sudah mendapatkan registrasi dan notifikasi dari BPOM di dalam kemasan. Namun tetap hati-hati karena bisa jadi nomor notifikasinya ikut dipalsukan," terang Penny.

Sementara itu, terkait kandungan yang terdapat pada kosmetik palsu masih dalam tahap pemeriksaan laboraturium. "Kita cek, ada merkuri, pewarna dan yang lainnya itu. Melihat dari tempat pembuatannya saja jelas tidak higienis," tambah Penny. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya