Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

KLHK Terapkan Disinsentif Bagi Pemda Yang Tak Taat Kelola Sampah

Dhika Kusuma Winata
15/1/2019 21:29
KLHK Terapkan Disinsentif Bagi Pemda Yang Tak Taat Kelola Sampah
(dok.mi)

PEMERINTAH pusat bakal menerapkan langkah disinsentif bagi pemerintah daerah yang belum taat dalam pengelolaan sampah sesuai peraturan berlaku.

Hal itu menyusul pemberian penghargaan Adipura yang kali ini persyaratannya makin ketat selaras kebijakan pengurangan sampah nasional.

"Itu kita pikirkan kepada daerah-daerah yang tidak komit perlu disinsentif dengan tidak diberikan dukungan misalnya untuk bantuan sarana dan prasarana," kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/1).

Pemerintah melalui KLHK, Senin (14/1) memberikan 120 penghargaan Adipura, 10 sertifikat Adipura, 5 plakat Adipura, 11 penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah, 15 penghargaan Nirwasita Tantra, dan 13 penghargaan Green Leadership kepada sejumlah Pemda.

Para penerima ialah kabupaten/kota yang dinilai berhasil menjaga kebersihan lingkungan melakukan pengelolaan sampah.

Novrizal menyatakan dalam Adipura kali ini pemerintah pusat mengembangkan kriteria penilaian baru terkait dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) terbuka (open dumping).

Seluruh daerah yang menerima penghargaan dipastikan tidak lagi menggunakan TPA open dumping karena dimandatkan dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga : Daerah Diminta Tidak Lagi Gunakan Pembuangan Sampah Terbuka

Ia memaparkan dari 369 kota yang dilakukan penilaian Adipura, TPA yang operasionalnya masih open dumping 55,56%. Adapun TPA operasionalnya sanitary/controlled landfill sebanyak 44,44%.

Selain itu, kriteria penilaian penting lainnya ialah kewajiban menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (Jakstrada) sebagaimana dimandatkan dalam Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

"Kriteria penilaian khusus mengenai TPA serta mengenai Jakstrada memang penting untuk menuju target pengurangan sampah nasional. TPA kita mulai strict karena UU sudah menegaskan operasionalnya tidak boleh open dumping," tegasnya.

Dalam kesempatan penghargaan Adipura tersebut, juga diumumkan kota dengan penilaian terendah yakni Kota Medan, Kota Bandar Lampung, Kota Manado, Kota Sorong, Kota Kupang, Kota Palu, Kota Waikabubak, Kota Waysai, Kota Bajawa, Kota Buol, dan Ruteng. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya