Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Revisi UU Kebencanaan Langkah Awal Pendidikan Mitigasi Bencana

Sri Utami
08/1/2019 19:50
Revisi UU Kebencanaan Langkah Awal Pendidikan Mitigasi Bencana
(DOK PRIBADI )

INSTRUKSI Presiden Joko Widodo untuk memasukkan pendidikan dan mitigasi bencana dalam kurikullum pendidikan direspons cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Salah satunya lewat revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2019.

Anggota Komisi VIII DPR Choirul Muna mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan menghasilkan beberapa keputusan, termasuk materi perubahan undang-undang tersebut.

"Sudah ada beberapa keputusan dan perubahan undang-undang ini sudah masuk dalam prolegnas 2019," ujarnya.

Baca juga : Harus Ada Kebaruan Konten Pendidikan Bencana

Selian UU, Komisi VIII DPR juga mendorong perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

"Jadi nantinya pelaksana kepala tidak lagi BPBD tapi BNPB," imbuhnya.

Sementara itu, terkait pendidikan kebencanan yang dimasukkan dalam kurikulum, Choirul menyebut sudah ada dirancang bentuk pengajaranyya.

"Suadah ada kerangka kebencanaan yang dirancang oleh Kemendikbud dan BNPB," jelasnya.

Nantinya, materi kebencanaan itu akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada tenaga pendidik agar mereka bisa menguasainya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya