Program Conditional Cash Transfer Diperluas Jadi 11 Persen pada 2016
Fetry Wuryasti
08/12/2015 00:00
(Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan program perlindungan sosial atau conditional cash transfer akan diperluas dari 8 persen menjadi 11 persen tahun depan.
“Contidional cash transfer bagi warga dengan status ekonomi terendah diperluas dari 8 menjadi 11 persen tahun 2016, †ujar Mensos saat meninjau pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui rilis yang diterima Media Indonesia, saat kunjungan di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah, Senin (7/12).
Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, kata Mensos, yaitu keluarga yang memiliki anak Sekolah Dasar (SD) diberikan Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, SMA Rp1 juta, serta ibu hamil Rp1 juta.
“Bantuan bagi anak SD, SMP, SMA dan ibu hamil diterima setahun sekali dengan 4 kali pencairan, †katanya.
Semua bantuan di atas, dengan indeks maksimul Rp3,6 juta dan indeks rata-rata Rp2,1 juta per tahun. Namun, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Bantuan dengan indeks rata-rata Rp2,1 juta per tahun dan sama sekali tidak ada kaitan dengan kenaikan BBM tapi murni program perlindungan sosial bagi 8 persen warga ekonomi terendah, †tandasnya.
Program perlindungan sosial ini, bisa memutus mata rantai kemiskinan dengan intervensi secara komprehensif, mulai anak SD-SMA dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan anggota keluarga dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi layak huni dengan intervensi program bedah rumah, †katanya.
Program prioritas dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi warga yang berminat usaha disediakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
“UEP Rp3 juta diberikan kepada perorangan dan KUBE untuk kelompok dengan jumlah 10 orang Rp20 juta, †ucapnya.
Lima tahun warga yang mendapatkan bantuan bisa meningkatkan ekonomi, kemudian pada tahun kelima bersiap diwisuda menjadi keluarga mendiri sejahtera.
“Tahun kelima bersiap diwisuda menjadi keluarga mandiri dan sejahtera. Sedangkan, tahun keenam bantuan bisa diberikan bagi warga lain yang berhak mendapatkan, †harapnya. (Q-1)