Penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) pada obat tradisional atau jamu menimbulkan efek yang berbahaya. BKO seperti sildenafil dan turunannya memberikan efek samping seperti nyeri otot, pusing, sakit kepala, mual, diare, nyeri perut dan lainnya. Berbahaya bagi tubuh apabila dikonsumsi secara terus-menerus.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Roy A Sparringa mengatakan dalam menanggulangi peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia, BPOM akan terus melakukan pengawasan di sarana produksi dan distribusi. Dengan harapan angka obat tradisional yang mengandung bahan kimia dapat ditekan.
“Hilirnya akan lebih tertangani kalau kita awasi hulunya. Pastikan obat yang dikonsumsi mempunyai nomor ijin edar, biasanya nomor ijin edarnya itu pun fiktif. Karena itu, kalau ragu langsung hubungi BPOM di 1-500-533. Laporkan kalau ada kecurigaan,†ujarnya saat ditemui pada sosialisasi Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Car Free Day, Jakarta, Minggu (29/11).
Dikatakan, melakukan pengecekan terhadap nomor izin produk sebelum mengonsumsi merupakan hal yang sangat penting. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs BPOM dengan memasukan nomor ijin produk untuk mengetahui apakah produk yang hendak dikonsumsi illegal atau tidak.
Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahan kimia yang paling banyak digunakan dalam obat tradisional ialah untuk menghilangkan rasa nyeri dengan menggunakan BKO paracetamol, piroxicam, diclofenas, fenilbutazon, asam mefenamat, metampiron, piroksikam, dan ibuprofen. Selain itu juga sebagai penambah stamina dengan menambahkan kandungan BKO sildenafil dan senyawa turuannya di dalam obat tradisional, juga untuk kebugaran dan meningkatkan libido pria.
“Tentu ini berbahaya, terutama bagi mereka yang mempunyai kelainan jantung dan sebagainya. Sibutramin ini juga kalau dikonsumsi secara terus-menerus akan sangat berbahaya bagi tubuh,†ujarnya.
Karena itu, BPOM akan terus melakukan razia dan peringatan kepada masyarakat mengenai merek apa saja yang harus dihindari, sebab produk-produk tersebut pada umumnya adalah ilegal.
Apabila ditemukan produk yang melanggar, produk-produk tersebut akan diamankan dan dimusnahkan. Di samping itu juga akan dilakukan pencabutan izin edar dan proyustisia. “Sekitar 50 produk yang dicabut (izin edarnya), sebagian besar illegal tapi ada beberapa yang kita cabut karena berbahan kimia obat.â€
Agar peredaran obat tradisional mengandung BKO tidak semakin marak beredar, sanksi tegas akan diberlakukan baik untuk pabrik besar maupun home industry. “Tentu akan menindak lebih tegas lagi. Kita punyai penyidik Pegawai Negara Sipil seperti polisi, kita lakukan law inforcement,†tukas Roy.
Pelanggar akan dikenakan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Untuk produk illegal, sanski yang dikenakan ialah 15 tahun kurungan pidana dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan untuk produk legal namun tidak memenuhi syarat, dikenakan 10 tahun kurungan pidana dan denda sebesar Rp1 miliar. Akan tetapi, jika terbukti ada pencucian uang, tidak bayar pajak atau pun korupsi, maka akan dikenakan UU berlapis.
Operasi rutin terus dijalani, antara lain operasi target khusus seperti operasi pangea yaitu secara online, operasi stong, aoperasi terpadu dan operasi intensivikasi.
“Khusus bahan kimia obat yang ditemukan itu senilai Rp8 miliar. Sementara untuk obat tradisional saja di tahun 2015 ini totalnya senilai Rp75,7 m,†ujarnya. (Q-1)