Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA mempercepat upaya pencegahan perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA). Gerakan ini melibatkan masyarakat, tokoh dan aktivis anak serta lintas kementerian.
"Geber PPA ini merupakan kerja kolektif, sinergi kita bersama untuk anak-anak dan kaum perempuan kita bersama," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin pada peluncuran Geber PPA di Jakarta, Selasa (18/12).
Turut hadir Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Lenny mengutarakan, tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia telah mengkhawatirkan dengan menempati posisi kedua di ASEAN dan ketujuh di dunia. Tingginya angka tersebut mesti diantisipasi pemerintah dan masyarakat agar bisa diturunkan guna mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030.
Melalui Gerakan Bersama yang disingkat 'Geber' Lenny memisalkan seperti mobil untuk menggeber atau mempercepat pencegahan perkawinan anak. Geber PPA, lanjut Lenny merupakan inisiatif sinergi pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan masyarakat sipil sekaligus tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan usia perkawinan anak perempuan harus dinaikan dari sebelumnya berusia 16 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kementerian PPPA juga meluncurkan Peta Jalan Pencegahan Perkawinan Anak. Peta Jalan dan Geber PPA diharapakan berjalan beriringan.
Deputi KSP Jaleswari Pramowardhani menyambut positif peluncuran Geber PPA. Hemat dia hal ini mengikutsertakan keterlibatan masyarakat luas dalam mencanangkan bersama mencegah perkawinan anak.
"Saya melihat Geber PPA ini telah menjadi gerakan kultural yang baik dalam menjalankan program mencegah perkawinan anak," cetusnya.
Dia berpesan, dalam Geber PPA, KPPPA tidak dapat berjalan sendirian dan mesti melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menambahkan perwujudan Geber PPA terus ditindaklanjuti menyusul keputusan MK yang mengamanatkan usia perkawinan tidak lagi berada di usia 16 tahun.
"Harus dilakukan advokasi melalui revisi UU Perkawinan melalui proses legislasi di DPR. Namun saya melihat tidak semua anggota DPR properlindungan anak. Maka harus dikawal bersama," tegas Retno. (A-2)
Berita terkait :
MK Tolak Diskriminasi Batas Usia Pernikahan
DPR Janji Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Perkawinan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved