Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Badan POM Temukan Kosmetik Berbahaya

Fetry Wuryasti
06/11/2015 00:00
 Badan POM Temukan Kosmetik Berbahaya
(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berhasil menemukan 977 jenis (595.218 kemasan) kosmetika tanpa izin edar (TIE/ilegal) dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Temuan senilai lebih dari 20 miliar rupiah tersebut berhasil terciduk melalui Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal selama kurun waktu 19-30 Oktober 2015, yang dilaksanakan di 7 kota yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Serang.

Selama ini, target operasi pemberantasan kosmetika ilegal umumnya dilakukan di tingkat hilir, seperti toko dan kios.

Pada operasi ini fokus pemberantasan diperluas hingga ke level hulu yaitu distributor, importir, dan produsen dengan prioritas target operasi adalah kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10.

Secara keseluruhan, dari hasil pengawasan Obat dan Makanan ilegal dari bulan Januari hingga bulan September 2015, telah dilakukan penyidikan terhadap 125 (seratus dua puluh lima) perkara di bidang Obat dan Makanan.

Dari 125 perkara tersebut, kosmetika merupakan perkara yang paling banyak diungkap, yaitu sebanyak 36 (tiga puluh enam) perkara yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) perkara kosmetika ilegal dan 2 (dua) perkara kosmetika mengandung bahan berbahaya.

Melalui rilis yang diterima Media Indonesia, hari ini, Kepala Badan POM, Roy Sparringa menegaskan bahwa Badan POM bersama lintas sektor terkait tidak akan berhenti memberantas Obat dan Makanan ilegal.

“Selain berdampak negatif bagi kesehatan, produk ilegal termasuk kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini juga merugikan perekonomian nasional. Badan POM terus bergerak memberantas produk ilegal ini sampai ke tingkat hulu”, jelas Roy.

Hasil temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini, lanjut Roy, akan ditindaklanjuti secara pro-justitia. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198.

Badan POM juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Kandungan bahan berbahaya di dalam kosmetika berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.

Efek dari beberapa bahan berbahaya tersebut antara lain merkuri dapat menyebabkan kanker, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal; hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada area yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman); asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bagi ibu hamil merupakan bahan yang bersifat teratogenik (menyebabkan kecacatan janin), serta pewarna Jingga K1, Merah K3, dan Merah K10 yang bersifat karsinogenik (memicu penyakit kanker) dan dapat menyebabkan kerusakan hati.

Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal, serta menduga adanya produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal, agar melapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya