Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung kegiatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, semua daerah diwajibkan menyediakan sarana sosialisasi, data dan informasi serta memberikan sanksi administratif pada badan usaha yang tidak tertib membayar iur premi BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, tidak memberikan data karyawannya secara benar, serta tidak mendaftarkan dirinya atau karyawannya ke BPJS.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung, usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah, antara Kemendagri dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, di Jakarta, kemarin.
“Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program strategis negara. Pemda yang tidak mendukung kegiatan ini bisa kita kenakan sanksi,†ujar Yuswandi.
Kemendagri sendiri, sambung dia, sudah melakukan sejumlah upaya agar program jaminan sosial tersebut bisa berjalan optimal di daerah. Berbagai cara itu seperti, memerintahkan seluruh gubernur, walikota dan bupati menyediakan kegiatan informasi BPJS di semua titik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Saat ini, di seluruh provinsi telah terbentuk kelembagaan PTSP dan di 416 kab/kota sudah memiliki PTSP. Untuk Paten, sudah terbentuk di 28 provinsi, dan di 144 kab/kota sudah terbentuk Paten. Selain itu, dari 7.049 kecamatan, sudah terbentuk 1.482 kecamatan yang membentuk Paten.
Selain itu, pemda juga sudah diperintahkan untuk menyusun mekanisme pemberian sanksi administratif berupa penghentian layanan publik pada badan usaha. Bentuk saksi itu berupa penghentian izin usaha, penghentian izin tender proyek, penghentian izin memerkerjakan tenaga kerja asing, penghentian penyediaan jasa buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemberlakuan sanksi ini berlaku sejak Juli tahun ini.
Terakhir, pemda diminta memberikan data penduduk yang terkoneksi dengan basis data BPJS Kesehatan/ Ketenagakerjaan. Dengan demikian, proses layanan BPJS akan berjalan cepat dan lancar, lantaran verifikasi datanya lebih mudah.
Sanksi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengparesiasi langkah Kemendagri yang telah menjadi koordinator dan pengawasan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah.
Selanjutnya Fachmi menambahkan, lewat penandatangan nota kesepahaman tersebut, diharapkan penerapan sanksi administratif yang telah diatur PP 86 Tahun 2013, bisa berjalan lebih optimal di daerah.
Sebelumnya, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro menjelaskan, institusinya telah memberikan sanksi denda pada 124 badan usaha lantaran tidak mendaftarkan diri dan karyawan mereka untuk menjadi peserta program JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan merekomendasikan pada instansi terkait agar 43 badan usaha diberi sanksi lanjutan tidak mendapatkan pelayanan publik. (Q-1)