Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik, terutama melalui jejaring media sosial atau online. Sebab, Badan POM RI menemukan maraknya penjualan kosmetik palsu yang dilakukan secara online.
Dalam hasil penelusuran Badan POM RI, Ketua Badan POM RI, Roy Sparingga mengatakan pihaknya menemukan banyaknya kosmetik palsu yang dijual secara online.
"Saya saat di Kabupaten Tanggerang menemukan kosmetik palsu itu dipasarkan umumkan secara online. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa produk ilegal atau palsu banyak dipasarkan secara online. Seakan legal tapi tidak (legal) kata Roy dalam konferensi pers di Badan POM RI, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Roy pun tak melarang masyarakat dalam membeli barang terutama kosmetik secara online. Hanya, ia mengingatkan agar masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih atau membeli barang melalui online.
"Berhati-hati membeli produk secara online. Kalau secara distribusi pastikan sarana resmi," kata dia.
Selain melalui online, Badan POM RI juga menemukan banyaknya produksi kosmetik palsu yang mengedarkannya melalui sarana tidak resmi. Juga, harga yang jauh lebih murah dari produk aslinya.
"Kebanyakan produk kosmetik ilegal ini diedarkan melaui sarana tidak resmi seperti freelance dan harganya miring," ungkap dia.
Cara untuk memastikan produk yang akan dibelinya asli. Roy pun membuka ruang bagi masyarakat ingin mencari informasi keaslian sebuah produk kosmetik tersebut melalui contact center HALOBPOM di 100533 atau kirim pesan atau short message service ke 081219999533.
"Kalau mau cara sederhananya bisa dengan melihatnya dari kemasan yang dalam keadaan baik, izin produksinya serta tanggal kadaluarsa," pungkas dia.(Q-1)