Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kebijakan Satu Peta akan Terus Disempurnakan

Dhika Kusuma Winata
11/12/2018 22:00
Kebijakan Satu Peta akan Terus Disempurnakan
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin dalam rapat terbatas mengenai perkembangan kebijakan satu peta atau 'One Map Policy' di Kantor Presiden, Jakarta, beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN)

KEPALA Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo ke depan akan terus disempurnakan. Penyempurnaan dilakukan antara lain dengan menyelesaikan total 85 peta tematik. Hingga saat ini, jumlah peta tematik yang telah dirampungkan sebanyak 83 peta.

"Yang masih belum selesai ialah peta Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) dan peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan. Untuk peta administrasi desa, indikatifnya dari BIG akan rampung tahun depan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/12).

Kebijakan Satu Peta dicanangkan melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Dengan adanya satu peta, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional mengacu pada data spasial yang akurat dan terintegrasi melalui Geportal Kebijakan Satu Peta.

Hasanuddin menambahkan, peta-peta tematik ke depan juga memungkinkan akan ditambah sesuai kebutuhan. Kementerian/lembaga yang ikut dalam kebijakan tersebut sesuai Perpres berjumlah 19 instansi, menurut Hasanuddin, juga perlu ditambah mengikuti kebutuhan peta yang akan diintegrasikan.

Ia mencontohkan saat ini belum masuknya peta kerawanan bencana likuifaksi. Peta semacam itu menurutnya perlu ditambahkan dalam kebijakan satu peta berkaca dari bencana di Palu beberapa waktu lalu.

"Kebijakan Satu Peta terus disempurnakan. Jika ada yang perlu diperbaharui harus dilakukan. Kemudian juga ditambah tergantung keperluan. Tentu Perpres juga harus diubah karena hanya memandatkan 85 peta," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya