PENINGKATAN pengawasan atau monitoring kawasan hutan dan lahan menjadi hal utama dalam upaya penceghan kebakaran hutan. Monitor harus dilakukan secara intensif. Baik pada wilayah hutan yang sehat ataupun hutan sisa pembakaran.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ada satupun perusahaan yang mematuhi semua aturan terkait pengelolaan lahan yang seharusnya mereka patuhi," ujar pakar gambut Bambang Hero Saharjo.
Bambang mengatakan perusahaan pengelola kerap lalai dalam menjalankan kewajiban untuk memenuhi syarat usaha berbasis keseimbangan ekosistem. Praktik pengelolaan hutan tanpa pemenuhan syarat amdal membuat ekosistem di hutan rusak.
"Kalau mau benar-benar serius mencegah, harus dimaksimalkan. Semua pihak dilibatkan, pakar-pakar, pemerintah, korporasi, dan masyarakat. Tidak hanya ketika bencana, tetapi harus berlanjut sebagai upaya pencegahan," terang Bambang.
"Perlu dilakukan audit kepatuhan bagi korporasi dan pemerintah terkait, baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota," tambah Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengatakan perlu dilakukan pengujian perizinan yang telah diberikan pada perusahaan atau individu. Bersamaan dengan hal tersebut, juga harus dilakukan upaya manajemen pengendalian kebakaran hutan, pada saat sebelum hingga pascabencana.
Sama halnya dengan Bambang, Presiden Direktur Green Network Indonesia Transtoto Handadhari mengatakan saat ini komitmen dan penegakan hukum menjadi hal utama yang harus dimiliki semua pihak di Indonesia. Upaya secara intensif pemadaman api harus disertai dengan monitoring yang ketat dan tegas setelahnya.
"Penegakan hukum bisa jadi bumerang bila dilakukan dengan tidak serius dan salah," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Transtoto, pengawasan sangat dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah saat ini. Hal tersebut dilakukan guna mencegah karhutla kembali terjadi di tahun-tahun yang akan datang.
"Pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi agar semua usaha dan program yang telah dilakukan sebagai pencegahan nantinya tidak sia-sia. Harus disiapkan anggaran yang lebih besar. Selain itu, akan lebih maksimal bila disertai dengan badan khusus yang bekerja sebagai pemantau segala bentuk yang terkait dengan karhutla," terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Riza Patria mengatakan saat ini masih terdapat kelemahan dalam hal regulasi pengelolaan dan tindakan terhadap kebakaran hutan. Untuk menangani hal tersebut, saat ini sangat dibutuhkan perppu sebagai tindakan cepat dan efektif.
"Yang dibutuhkan untuk karhutla saat ini adalah perppu. Perppu diharapkan dapat memberikan regulasi terhadap hal-hal secara menyeluruh yang belum tersentuh atau dianggap belum maksimal di undang-undang kehutanan. Misalnya dalam pemberian sanksi bagi korporasi," ujar Riza.
Riza mengatakan perppu dibutuhkan melihat kondisi saat ini yang sudah sangat parah dan mendesak.
"Untuk merevisi undang-undang dibutuhkan waktu lama, sementara kondisi saat ini sangat membutuhkan tindakan cepat," terang Riza. (Q-1)