Optimalisasi Dana Haji, BPIH Indonesia Semakin Murah
Syarief Oebaidillah
03/11/2015 00:00
((ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho))
Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan upaya Kemenag mengoptimalisasi manfaat bagi hasil dari pengelolaan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam berbagai instrumen keuangan syariah seperti bentuk giro, deposito, dan sukuk, membuat ongkos haji kian murah.
Menurut Ramadhan, sebelum keluarnya UU No 34 tahun 2014 upaya mengoptimalisasi setoran awal BPIH hanya terbatas pada produk perbankan syariah dan sukuk sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011.
"Dari upaya pembenahan manajemen BPIH tahun 2014, optimalisasi dana haji dari manfaat imbal hasil deposito dan sukuk mencapai Rp3,7 triliyun, meningkat sebesar kurang lebih Rp700 miliar dari tahun sebelumnya. Ini capaian terbesar dari pengelolaan dan pengembangan dana haji," jelas Ramadhan melalui rilisnya kepada pers, hari ini.
Capaian tersebut membuat BPIH di Indonesia lebih murah dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. BPIH Indonesia tahun 2015, misalnya, sebesar US$2.717. Sementara Malaysia mencapai US$4.750, Filipina US$3.100, Thailand US$3.000, Singapura US$6.800, dan Brunei sebesar US$9.100.
Namun, menurut Ramadhan, penetapan BPIH 2014 sebesar US$2.717 atau yang dibebankan langsung kepada jamaah (direct cost), hanya untuk membiayai kebutuhan pokok para jamaah haji, meliputi biaya pesawat dari dan menuju Arab Saudi, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan living cost (uang bekal jamaah).
"Selain biaya-biaya itu, ada banyak komponen biaya yang ditanggung oleh pengembangan atau optimalisasi dana haji (indirect cost), di antaranya sebagian pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, pelayanan di Arab Saudi, pelayanan di dalam negeri, operasional di Arab Saudi, dan operasional di dalam negeri," tutur Ramadhan.
Untuk pelayanan di Arab Saudi, seperti general service fee, meliputi konsumsi di Madinah, pelayanan di Armina, serta kedatangan dan kepulangan di Bandara Arab Saudi.
Selain itu, jelas Ramadhan, ada juga transportasi shalawat, upgrade naqobah, pelayanan bongkar muat dan angkutan barang, termasuk badal haji dan pemulangan jamaah haji yang sakit.
"Pelayanan di dalam negeri meliputi akomodasi dan konsumsi di embarkasi, paspor, dapih, gelang, identitas, buku manasik dan pelaksanaan manasik, passanger service charge jamaah, serta asuransi jiwa dan Kecelakaan," jelas Ramadhan.
Ramadhan berharap, optimalisasi BPIH akan semakin tinggi dan adil nilai manfaat yang dirasakan oleh jamaah seiring akan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana yang diamantkan UU No 34 Tahun 2014.
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr Arief Mufraini menjelaskan peningkatan layanan sebenarnya berbanding lurus dengan peningkatan biaya.
"Tapi selama inisemua pihak menuntut adanya perbaikan dalam pelayanan haji, bersamaan dengan adanya harapan penurunan BPIH pada setiap tahun. Dalam perspektif ekonomi, itu agak sulit untuk dipahami, karena peningkatan layanan akan berbanding lurus dengan peningkatan biaya". Jelas Arief.
Menurut Arief, terlepas dari perdebatan ketidakadilan dan moratorium pendaftaran karena antrean yang panjang, mau tidak mau manfaat optimalisasi dana haji untuk sementara menjadi jalan keluar penetapan BPIH agar kualitas semakin meningkat dan BPIH semakin murah. Dampaknya Jika direct cost semakin turun maka penggunaan indirect cost dipastikan naik. (Q-1)