Kebakaran lahan gambut dan hutan yang terjadi saat ini akibat buruknya pemerintah soal tata kelola di sektor kehutanan Indonesia. Padahal, perbaikan tata kelola hutan ini dapat menjadi kunci dalam pencegahan korupsi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Di tahun 2011-2014, kebakaran hutan dan bencana asap telah menghancurkan sekitar dua juta hektare hutan dan lahan gambut. Ditambah terjadinya deforestasi mencapai 450-840 ribu hektare per tahun, serta pelepasan hutan gambut untuk hal lain mencapai 900 ribu hektare.
Direktur Jenderal perubahan iklim Nur Masripatin mengatakan bahwa dalam dua bulan terakhir ini pemerintah terlalu fokus pada asap dan gambut hingga tidak mengingat defortasi dan hutan. "Dua bulan ini fokusnya ke asap dan hutan, tapi lupa dengan hutan dan defortasi," ujar Nur dalam acara Seminar Nasional tata kelola hutan dan iklim dan Pertemuan Mitra, hari ini.
Ia pun mengungkapkan, sampai saat ini, dari 36 hektare ijin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan pemerintah, sebanyak 98,8% diberikan kepada usaha berskala besar, sedangkan hanya 1,2% yang dikelola oleh masyarakat melalui skema Hutan Kemasyaratan (HKM), Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Untuk ke depannya, ia mengusulkan tata kelola hutan untuk lebih transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat. "Saya mengusulkan tata kelola hutan yang transparan dan akuntabel sehingga bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai melakukan pembenahaan dan perbaikan tata kelola hutan. Implementasi moratorium terhadap pembukaan lahan gambut dan hutan primer, pembatasan dan pengetatan perijinan, percepatan proses perijinan, transparansi dan akuntabilitas data, penanganan konflik tenurial, penegakan hukum dan pembukaan akses pengelolaan hutan oleh masyarakat merupakan hal-hal yang telah dilakukan.
Hadir pula Direktur Eksekutif Kemitraan Monica Tanuhandaru dan Duta Besar Kerajaan Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik.
Dalam memerangi kemiskinan dan perubahan iklim, Kerajaan Norwegia memberikan dukungannya kepada Indonesia, baik pemerintahan maupun masyarakat sipil di Indonesia untuk menjalankan program-program menyangkut perubahan iklim, perbaikan lingkungan hidup serta pengurangan angka kemiskinan melalui perluasan hak dan akses masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Stig mengatakan bahwa pembakaran hutan ini harus dihentikan. Ia pun berharap, kerjasama Indonesia dengan Norwegia di Paris nanti dapat menjadi contoh dalam penanganan kehutanan. "Pembakaran hutan harus dihentikan. Di Paris nanti, Indonesia dan Norwegia diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan kehutanan," ujar Stig.
Dengan dukungam Norwegia sejak 2007 lalu, Kemitraan (Partnership for Governance Reform) telah melaksanakan Forest Governance Program (Program Tata Kelola Hutan). Program ini bertujuan untuk mendukung kerjasama multipihak dalam rangka perbaikan tata kepemerintahan kehutanan.
Menurut Monica, persoalan hutan dan lahan yang sedang dihadapi ini kontra dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menekan deforestasi dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Melihat ini, ia mewakili Kemitraan mengungkapkan komitmennya membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan deforestasi, rehabilitas gambut dan peningkatan SDA.
"Kemitraan berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan deforestasi, rehabilitasi gambut, peningkatan akses dan pemberdayaan masyarajat untuk memgelola sumberdaya hutan, pengakuan masyarajat hukum adat dan penangan konflik," ungkap Monica. (Q-1)