PROGRAM pencegahan akses pembelian rokok oleh anak di bawah umur diresmikan mulai hari ini oleh PT HM Sampoerna bekerja sama dengan toko ritel.
Direktur Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting menyadari pihaknya sebagai produsen rokok harus ikut menagani permasalahan anak merokok yang marak di Indonesia. Maka program pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak diinisiasikan sesuai Peraturan pemerintah No 19/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang didalamnya tercantum dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun.
"Sebagai perusahan rokok , kami paham dan menginginkan mekanisme mencegah akses anak mendapatkan produk kami. Dalam PP no. 109/ 2012 disampaikan anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh membeli, menjual dan mengkonsumsi produk tembakau. Kami memilih kerja sama dengan retail mengingat jangkauan mereka luas hingga ke kota dan kecamatan hampir 30 ribu di seluruh Indonesia. Semakin luas jangkauan kami harap semakin luas kesadaran melarang pembelian rokok oleh anak-anak," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/11).
Program pencegahan ini dilakukan melalui penempatan materi-materi tekstual seperti stiker, wobbler dan tent card pada pajangan rokok di belakang kasir yang berisikan larangan konsumsi produk tembakau nuntuk anak di bawah usia 18 tahun, serta penayangan iklan layanan masyarakat melarang pembelian rokok oleh anak-anak dan pengedukasian kepada kasir dan staff toko ritel. Sebelumnya pada Oktober 2013 program ini telah dijalankan,namun hanya pada 4800 ritel di Jabodetabek.
Sementara bagi penjualan di luar ritel atau penjualan oleh penjaja rokok warung dan ketengan Yos meminta kerja sama seluruh pihak untuk tidak menjualkannya kepada anak usia dinbawah 18 tahun. Menurutnya kerjasama dari keluarga, masyarakat , pemerintah dan industri rokok diperlukan untuk mencegah akses anak merokok dan mendapatkan rokok.
"Dalam pemasaran dan pembelian kami jalankan dengan satu kerangka yang menurut kamunjelas perbedaannya. Sasaran kami adalah kepada prokok dewasa, jelas di bawah 18. Saat memasarkan juga kami memiliki koridor kepada mereka yang dewasa,"
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Sosial KPAI Erlinda mengingatkan bahwa program pencegahan akses anak membeli rokok itu diinisiasikan oleh produsen rokok sendiri. Sehingga menurutnya akan sulit mencapai tujuan.
"Rasanya cukup sulit untuk bisa mendapatkan hal yang menjadi tujuan. Program pencegahan seperti apa itu harus jelas dulu mengingat yg melakukan adalah dari perusahaan rokok itu sendiri," ujarnya saat dihubungi.
Dia menyarankan memberikan kesempatan terlebih dahulu pada program tersebut, untuk kemudian nanti bisa dievaluasi.
"Diberikan kesempatan dulu saja dan nanti kita evaluasi," ujarnya. (Q-1)