Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Daerah Wajib Punya Kebijakan Khusus Lindungi Anak dari Asap

Cornelius Eko Susanto
02/11/2015 00:00
 Daerah Wajib Punya Kebijakan Khusus Lindungi Anak dari Asap
(. ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta pihak terkait memiliki kebijakan nyata untuk melindungi balita, anak dan wanita hamil dari bahaya asap. Ketiganya merupakan kelompok paling rentan mengalami masalah kesehatan akibat asap, selain orang yang telah mengidap penyakit kronis.

“Sudah lebih dari tiga bulan mereka terpapar asap. Ini sudah berbahaya,” sebut Yohana, di Jakarta, hari ini.

Dia menyebutkan, setidaknya terdapat tiga kebijakan utama yang perlu dilakukan pemda terkait demi melindungi anak dan ibu hamil. Pertama, jika indeks standar pencemaran udara (ISPU) sudah mencapai di atas 200 atau berbahaya, sebaiknya anak-anak tidak usah berangkat sekolah dan beraktifitas di luar ruang.

Kedua, pihak terkait harus menyediakan tempat perlindungan bagi anak-anak. Tempat perlindungan itu harus dilengkapi dengan fasilitas lengkap, seperti masker, tabung oksigen, pendingin ruangan dan alat penjernih udara.

Terakhir, pemerintah setempat harus menyediakan tenaga medis yang dapat mengobati penyakit-penyakit yang timbul pada anak dan perempuan hamil akibat asap.

“Kalau perlu, mereka yang menjadi kelompok rentan akibat asap segera dievakuasi saja,” tambah dia.

KPP-PA sendiri, lanjut Yohana, telah mengirimkan tim untuk mendata dan mengevaluasi kinerja tim teknis yang menangani bencana asap. Apabila, ada daerah yang belum mempunyai kebijakan perlindungan pada anak, pihaknya akan melakukan teguran dalam rangka memperingatkan.

Hal senada juga disampaikan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Dia menghimbau agar warga menghentikan aktivitas luar ruang jika indeks standar pencemaran udara (ISPU) sudah mencapai 400.

“ISPU di atas 400 sudah sangat berbahaya bagi kesehatan,” sebut Menkes.

Selain menghentinkan aktivitas luar ruang, di dalam rumah, juga disarankan agar ventilasi udara ditutup dengan kain basah. Dengan demikian partikel debu yang bisa merusak paru-paru tidak dapat merangsek masuk.

Khusus untuk bayi, jika ISPU sudah di atas angka 50, sebaiknya jangan dibawa keluar rumah. Sedangkan jika ISPU sudah sampai di atas 200, anak di bawah usia 12 tahun, ibu hamil, lansia dan orang yang punya penyakit kronis sebaiknya tidak keluar rumah.

Dalam kunjungan ke sejumlah wilayah yang terkena bencana asap, seperti di Kalimantan Tengah, Menkes menarik kesimpulan bahwa, kualitas udara di sana sudah teramat buruk bagi kesehatan.

“Rasanya saya berada di dalam ruangan, dengan tukang sate sedang bakar-bakar. Asapnya kemana-mana,” sebut dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya