Penggunaan masker oleh pimpinan DPR pada sidang paripurna, Jumat (30/10), diharapkan bukan bentuk politisasi. Kendati Dewan sebagai lembaga para politisi, namun tidak dibenarkan mempolitisasi problem bangsa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Sebab itu, para politisi menggunakan masker harus dimaknai sebagai upaya mendorong Pemerintah agar lebih substantif dalam penyelesaian bencana asap," kata Ketua PBNU Sulton Fatoni saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/10).
Menurut Sulton, masyarakat pun pasti merasa terwakili anggota DPR saat mereka menggunakan masker. Namun masyarakat bisa berbalik menjadi jengkel saat penggunaan masker ternyata hanya politisasi kasus. "Jika ini yang terjadi tentu semakin membebani masyarakat terdampak," ujarnya.
Sementara Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai penggunaan masker oleh pimpinan DPR dapat dimaknai sebagai protes keras DPR terhadap masalah asap yang sangat serius.
Hemat dia, walaupun dampak asap sudah menimbulkan korban jiwa dan penyakit ISPA, penanganan oleh Pemerintah terkesan biasa-biasa saja. Ia berpendapat sudah waktunya Pemerintah menyatakan masalah asap sebagai bencana nasional.
"Pemerintah harus mengerahkan seluruh kemampuan untuk memadamkan api dan menangani korban dengan sebaik-baiknya. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada masyatakat dan pengusaha yang membakar hutan di luar ketentuan," tegasnya.
Selain itu, Abdul Mu'ti mengusulkan perlu dilakukan judicial review Undang-undang yang berpotensi merusak sumber daya alam, khususnya terkait HPH. (Q-1)