Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

BPJS: Sistem Rujukan Sesuai Kompetensi, Jarak, dan Kapasitas RS

Putri Anisa Yuliani
08/10/2018 19:50
BPJS: Sistem Rujukan Sesuai Kompetensi, Jarak, dan Kapasitas RS
(Antara)

SISTEM rujukan daring BPJS Kesehatan yang sudah diujicoba hingga akhir September silam diklaim memudahkan pasien untuk mendapat pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan rujukan daring itu membuat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke tingkat berikutnya berdasarkan indikasi medis dan bukan permintaan pasien.

"Jika pasien dengan kondisi khusus contoh Thallasemia, pasien tersebut masih bisa mengakses di RS selama ini dirawat," ungkap Iqbal saat dihubungi Media Indonesia, Senin (8/10).

Iqbal melanjutkan sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit. Sistem rujukan juga telah secara otomatis oleh sistem disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

"Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, dengan sistem rujukan daring meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan," kata Iqbal.

Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.

Sementara itu, sistem ini bukan tidak memiliki tantangan dalam pelaksanaannya. Iqbal menuturkan tantangan yang dihadapi yakni belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan layanan pasien dengan fasilitas serta data ketersediaan FKRTL.

Untuk itu BPJS Kesehatan senantiasa mendorong agar RS mampu memenuhi standar kualitas sesuai dengan kelas yang dimiliki.

"RS didorong untuk memenuhi standar kelas RS nya sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No 56 tahun 2014. Karena jika RS tak mampu menampilkan layanan apa saja di rumah sakitnya tentu akan tak mampu bersaing denhan RS lain. FKTP akan membaca kapasitas RS yang akan dituju melalui webservice," terangnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya