Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Menteri Siti: Komitmen Paris bakal Ditagih di COP 24 Polandia

Denny Parsaulian
01/10/2018 21:35
Menteri Siti: Komitmen Paris bakal Ditagih di COP 24 Polandia
()

PADA Konferensi Perubahan Iklim Conference of the Parties (COP) 24 di Katowice, Polandia, Desember 2018 mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakini komitmen dan implementasi negara pada kesepakatan Paris 2015 bakal ditagih.

"Yang COP Polandia, tantangannya adalah justru implementasinya. Karena saat di Bonn (COP23), metode-metode dialognya itu diintensifkan. Semua negara butuh apa? Negara mana butuh apa? Negara mana harus berinteraksi dengan mana? Waktu di Bonn intensif diskusi tentang itu," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Yogyakarta, Jumat (28/9) lalu.

Akan tetapi setelah itu, sambungnya, problemnya berikutnya ialah bagaimana cara melaksanakannya. "Instrumen-instrumennya apa? Komitmen konkret support finansialnya bagaimana? Nah itu yang mau ditagih di Polandia nanti," sebutnya.

Menteri Siti memperkirakan diskusi-diskusi di Polandia akan semakin kritis. "Kritisnya karena apa? Karena negara-negara yang dituntut untuk melakukan mitigasi besar terutama negara-negara yang membutuhkan support, itu pasti minta yang konkret."

Soal posisi Indonesia, Menteri Siti tidak mempermasalahkan. Hanya saja, Indonesia perlu hati-hati karena negara-negara Eropa dan negara maju lain masih mempersoalkan batu bara.

"Tapi saya mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa digituin karena Indonesia masih butuh membangun. Jadi kita yang paling penting mitigasi, teknologi, dan yang lain- lain saja," bebernya.

Jika menyangkut implementasi, tambah Siti, Indonesia sebetulnya sudah agak maju. "Karena kita punya REDD yang kerja sama dengan Norwegia sejak 2011. Jadi kita agak beruntung sebetulnya."

Atensi masyarakat yang kuat yakni dorongan masyarakatnya, anak sekolah, LSM, dan lain-lain itu merefleksikan implementasi Indonesia terhadap perubahan iklim. Selalu baik dari tahun ke tahun.

"Menurut saya itu modal yang negara lain belum tentu punya. Tapi yang selalu saya tekankan kepada orang asing adalah Indonesia itu disuruh atau tidak sama internasional, UUD sudah memerintahkan untuk itu," kata dia.

Menteri Siti kemudian menyebut sejumlah contoh perintah konstitusi itu. "Rakyat berhak mendapatkan lingkungan yang baik di pasal 28, lalu bahwa SDA harus dikelola secara sustainable, pasal 33. Jadi kita sudah diperintah sama UUD." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya