Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Asuransi Jemaah Haji yang Wafat Hingga Rp143,5 Juta

Ade Alawi dari Arab Saudi
03/9/2018 22:30
Asuransi Jemaah Haji yang Wafat Hingga Rp143,5 Juta
(Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori----MI/Ade Alawi)

PIHAK maskapai penerbangan ikut memberikan asuransi kepada jemaah haji yang meninggal baik saat keberangkatan atau pun kepulangan haji.
 
"Selain asuransi haji, jemaah yang wafat sejak boarding di bandara Tanah Air hingga mendarat di bandara Arab Saudi itu juga mendapat asuransi dari maskapai penerbangan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori di Wisma Al Mabrur, Sysyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (3/9).

Sebelumnya, jemaah yang wafat sejak keberangkatan di embarkasi, selama berhaji hingga kepulangannya di debarkasi Tanah Air akan memperoleh asuransi sebesar Rp18.500.000. Sedangkan asuransi dari pihak maskapai Rp125 juta. Alhasil, total asuransi yang diterima jemaah sebesar Rp 143.500.000.

Adapun jemaah yang meninggal di Tanah Suci akibat kecelakaan, kata Ahda, akan mendapat santunan asuransi sebesar Rp37 juta.

Menurut Ahda, klaim asuransi jemaah yang wafat sedang berlangsung. "Klaim asuransi jemaah sedang berlangsung. Jumlahnya sudah sekitar seratusan klaim jemaah yang cair. Kami yang mengajukan klaim ke pihak asuransi bukan ahli waris karena akan merepotkan keluarga," jelas Ahda.

Sementara itu, pencairan asuransi penerbangan, lanjutnya, menunggu masa perpulangan haji selesai. "Tidak lama setelah musim haji selesai. Nanti ada seremoninya," katanya.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. ''Dana itu dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji," katanya.

Perusahaan yang menangani asuransi jemaah haji tahun ini adalah Asuransi Takaful. "Perusahaan asuransi berbeda setiap tahun. Ada proses lelangnya. Bagi yang berani di bawah pagu Rp 50 ribu/jemaah itu yang menang," tutur Ahda.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih hidup. Jika tidak, lanjutnya,  ke rekening ahli waris  telah disepakati pihak keluarga. "Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja," ungkapnya.

Ahda mengakui masih ada kendala dalam pencairan klaim. "Banyak rekening (jemaah) yang sudah mati. Menunggu agak lama untuk mengirim rekening yang hidup. Belum lagi rumahnya jauh dari kantor kemenag kab/kota untuk dihubungi," ungkapnya.

Jumlah jemaah haji yang wafat pada musim haji tahun lalu sebanyak 657 jemaah. Jumlah sebesar itu, kata Ahda, proses pencairannya memakan waktu 2,5 bulan. Adapun jemaah haji yang wafat tahun ini hingga kemarin tercatat sebanyak 254 orang. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya