Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
AHLI waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji 1439 Hijriah/2018 Masehi tidak usah repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang mengurus klaim ke pihak asuransi.
"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Ahda Barori, saat dihubungi di Makkah, Kamis (30/8).
Menurutnya, proses klaim sedang berlangsung tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.
"Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer. Hanya saja saya belum tahu jumlahnya, mungkin sudah 100-an (klaim)," jelasnya.
Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Adapun nilai tanggungan buat jemaah haji yang wafat di embarkasi dan Arab Saudi sebesar Rp18.500.000, sedangkan jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan Rp 37juta.
Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih hidup. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.
"Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja," ungkapnya.
Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag.
Hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) pagi waktu Arab Saudi, sebanyak 49 kloter atau 22.008 jemaah telah dierbangkan ke Tanah Air.
Sementara jemaah haji wafat kini mencapai 210 orang. Rinciannya ialah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved