Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jemaah Terkendala Fisik Jangan Galau, Wakilkan Lontar Jumrah

Ade Alawi
19/8/2018 12:58
Jemaah Terkendala Fisik Jangan Galau, Wakilkan Lontar Jumrah
(MI/Ade Alawi)

BAGI jemaah yang uzur atau terkendala fisik jangan memaksakan diri saat masa pelontaran jumrah di Mina. Mereka bisa mewakilkan ke jemaah yang lain. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Operasi Arafah dan Mina (Armina) Zaetul Muchlis di Mekah, Minggu (19/8).

"Bagi jemaah yang kemampuan fisiknya terbatas bisa mewakilkan melontar kepada jemaah lainnya (keluarga, kepala rombongan/kepala regu, atau petugas kloter)," katanya.

Zaetul mengakui bahwa masa pelontaran jumrah sangat rawan. Pihaknya memberikan atensi yang tinggi terhadap hal tersebut. Terlebih demi afdholiyat (keutamaan) ibadah, jemaah acapkali mengabaikan keselamatan atau kemampuan fisiknya.

"Edukasi terhadap jemaah melalui petugas Adhoc Mina, TPP (Tim Promotif Preventif), Bimbad (Bimbingan Ibadah) maupun pengeras suara di Misi Haji tentang komitmen terhadap waktu melontar (waktu larangan) terus disampaikan, " ungkapnya.

Terkait dengan pelontaran jumrah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2018 mengedarkan surat kepada 11 Kepala Sektor dan 1 Kepala Sektor Khusus Masjiril Haram.

Surat yang diteken Kepala PPIH Arab Saudi 1439H/2018M Ahmad Dumyathi Bashori tertanggal 17  Agustus 2018 itu berisi tentang waktu-waktu yang dilarang melontar jamarat (jumrah).

"Larangan waktu melontar ini untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah. Ini demi keamanan dan keselamatan jemaah haji saat melontar jumrah," kata Ahmad Dumyathi dalam suratnya.

Larangan waktu melontar jumrah ini, kata dia, berdasarkan Maklumat dari Menteri Haji  dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara. PPIH, lanjut Dumyathi, kemudian menggelar pertemuan dengan pihak muassasah.

Dumyathi mengharapkan jemaah Indonesia mematuhi ketentuan waktu melontar jumrah.

Adapun ketiga waktu yang dilarang melontar jumrah itu, yakni pada 10 Dzulhijjah pkl 06.00-10.30, 11 Dzulhijjah 14.00-18.00, dan 12 Dzulhijjah 10.30-14.00 WAS.

Terpisah, Kepala Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Mekah Endang Jumali mengatakan bahwa jemaah harus mematuhi ketentuan tersebut.

"Jangan terfokus pada waktu afdoliyah (keutamaan) saja ketika kondisi tidak memungkinkan, maka gunakan waktu-waktu (melontar jumrah) yg sudah di tentukan oleh PPIH," kata Endang.

Sebelumnya, pada 24 September 2015 terjadi insiden ketika jutaan jamaah haji berjalan berarak menuju jembatan Jamarat di Mina untuk melempar jumrah sebagai rangkaian ibadah haji.

Insiden itu menewaskan 769 orang dan melukai 934 orang lainnya. Insiden ini merupakan yang terbesar kedua setelah insiden yang sama terjadi pada tahun 1990 yang menelan korban 1.426 jiwa.

Sekitar 3 juta jemaah haji dari seantero jagat akan bergerak ke Arafah mulai hari ini.

Begitu pula sebanyak 203.351  jemaah haji reguler Indonesia dan 16.905 jemaah haji khusus akan menuju Arafah.

Pemberangkatan jemaah reguler akan dibagi dalam tiga gelombang dari 165 pemondokan mereka, yakni pertama, pukul 07.00-12.00, kedua, 12.00-16.00, dan ketiga 16.00-24.00. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya