Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEMANGAT pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji terus menyala. Berdasarkan hasil rapat antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dengan Islamic Development Bank (IDB) di Kantor Urusan Haji PPIH Daerah Kerja Mekah, Jumat (4/8) malam, disepakati bahwa pembayaran dam (denda) jemaah haji Indonesia sebesar 475 real (setara Rp 1.900.000/kurs 1 real=Rp 4.000).
Teknisnya, IDB menggandeng Kantor Pos Arab Saudi untuk membuka konter pada 11 sektor di Daker Makkah. Jemaah bisa membayarnya di konter tersebut dan selanjutnya jemaah akan mendapatkan kupon sebagai bukti pembayaran dam.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman yang juga ikut menghadiri rapat di kantor Daker itu mengatakan sistem pembayaran dam ini sebagai langkah maju.
"Tujuan utamanya adalah bagaimana Pemerintah memfasilitasi jemaah haji untuk menunaikan pembayaran dam sesuai ketentuan syariat dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi," kata Ramadhan di gedung Media Center Haji, kawasan Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (5/8).
Pemerintah dalam hal ini melalui PPIH Arab Saudi akan meminta perangkat sektor dan kloter untuk menyebarluaskan informasi pembelian kupon dam tersebut melalui konter pada masing-masing sektor.
"Semoga dengan kebijakan ini, jemaah punya opsi lain selain yang ditawarkan oleh KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) ," tandasnya.
Jemaah, lanjutnya, bisa langsung datang ke konter Kantor Pos di semua sektor untuk membeli kupon dam. "Bukti bayarnya berupa kupon dari Adahi (Saudi Project for the Utilization of Hajj Meat), IDB," pungkasnya.
Selama ini pembayaran dam melalui empat pintu, yakni jemaah menitip ke Kelompok BImbingan Ibadah Haji (KBIH), membayar ke Bank Al Rajhi Arab Saudi, menitip ke mukimin (WNI yang tinggal di Saudi) dan mendatangi langsung pasar kambing di Kakiyah, Makkah.
Jemaah membeli kambing langsung di pasar tersebut. Pembayaran dam ini adalah sebagai konsekuensi jemaah Indonesia memilih haji tamattu (mendahulukan umrah dan mengakhirkan haji).
Seorang jemaah Ali Wardana, 45, asal Tangerang, Jawa Barat, mengaku pihaknya diminta dananya oleh KBIH sebanyak 800 real (setara Rp 3.200/kurs 1 real = Rp 4.000). Rinciannya, 500 real (Rp 2.000.000) dan 300 real (Rp 1.200.000) lagi untuk ziarah ke sejumlah tempat di Makkah dan Madinah serta buat makan.
Sementara pengalaman Media Indonesia untuk membayar dam dengan membeli kambing di Pasar Kakiyah, Makkah, hanya merogoh kocek 320 real (Rp 1.280.000). Jemaah tinggal pilih mau yang mana. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved