Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenag Usut Biro Travel Umrah terkait 116 WNI Berhaji Ilegal

Ade Alawi
03/8/2018 22:05
Kemenag Usut Biro Travel Umrah terkait 116 WNI Berhaji Ilegal
(ist)

KEMENTERIAN Agama mengusut kemungkinan adanya travel umrah resmi  yang terlibat dalam pemberangkatan 116 WNI yang berupaya berhaji di luar ketentuan hukum.

"Kalau kesalahan ada di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), di mana mereka sengaja melakukan itu, maka izinnya akan kita cabut," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, di Makkah, Jumat (3/8).

Dia mengatakan, 116 WNI yang ditangkap keamanan Arab Saudi itu berupaya berhaji secara ilegal dengan memanfaatkan visa nonhaji, yaitu visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga. Padahal, kata dia, untuk berhaji harus memiliki visa haji bukan jenis lainnya, seperti umrah dan ziarah.

Terkait dengan hal itu, menurut Nizar, ada kemungkinan PPIU nakal yang berupaya mengakali sistem keamanan imigrasi sehingga bisa meloloskan 116 WNI ke Saudi untuk berhaji. Dia mengatakan ada kemungkinan kesalahan terkait dengan kasus itu ada pada PPIU dan atau jemaah.

Kemenag akan memeriksa lebih mendalam soal keterlibatan PPIU resmi. Biro travel resmi itu ada di bawah pembinaan Kemenag, sedangkan penyelenggara perjalanan umrah tidak resmi merupakan ranah penindakan oleh polisi.

Maka dari itu, lanjut dia, akan ditelisik apakah ada unsur kesengajaan biro travel atau memang ada kesengajaan jemaah.

"Kalau kesalahan jemaah, kita akan cari titik temunya. PPIU juga seharusnya melaporkan. Misalnya yang berangkat tadinya 10 kok yang pulang cuma sembilan. PPIU seharusnya melapor," kata dia. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya