Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenag Serahkan Tafsir Istithaah ke Ulama

Ade Alawi
02/8/2018 23:27
Kemenag Serahkan Tafsir Istithaah ke Ulama
(Foto : Ade Alawi)

KEMENTERIAN Agama tak berwenang mengeluarkan keputusan penafsiran baru atas syarat istithaah (mampu) bagi yang mau berhaji, yakni tidak melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki dalam jumpa pers di kantor Media Center Haji di Makkah  Arab Saudi, Kamis (2/8).

"Kemenag tak bisa memutuskan (tafsir istithaah). Perlu pendapat ulama. Kita khan ada Mudzakarah Haji. Di forum itu kita membahas berbagai hal terkait haji " kata Mastuki.

Sebelumnya, Konsulat  Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi,Mohammad Hery Saripuddin mewacanakan tafsir baru atas syarat istithaah berhaji, yakni tidak melanggar hukum.

Wacana tersebut dia gulirkan terkait  kasus penggrebekan 116 WNI di Masfalah, Arab Saudi, Jumat (27/7).

Mereka mengaku berniat akan menunaikan rukun Islam yang kelima ke Tanah Suci.

Celakanya,  cara mereka mewujudkan niat mulia itu dengan mengangkangi hukum, yakni menggunakan visa umrah, bisnis, dan ziarah.

Hery menyesalkan kasus seperti 116 WNI itu selalu terulang.

"Barangkali perlu pemahaman baru secara akidah bahwa yang dimaksud mampu (istithaah) adalah mampu berhaji tanpa melanggar hukum," kata Hery dalam jumpa pers di kantor Media Center Haji di Makkah  Arab Saudi, Kamis (2/7).

Saat memberikan jumpa pers, Hery didampingi Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki,  Kepala Kantor Urusan Haji  Daerah Kerja Makkah Endang Jumali, dan Konsul Muda KJRI Umar Badarsyah.

Sejauh ini istithaah hanya merujuk kepada finansial dan fisik (kesehatan) seorang calon haji (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya