Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KONSULAT Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Mohammad Hery Saripuddin, mewacanakan tafsir atas syarat istithaah (mampu) berhaji adalah tidak melanggar hukum.
Wacana tersebut dia gulirkan terkait kasus penggrebekan 116 WNI di Masfalah, Arab Saudi, Jumat (27/7). Mereka mengaku berniat akan menunaikan rukun Islam yang kelima ke Tanah Suci.
Celakanya, cara mereka mewujudkan niat mulia itu dengan mengangkangi hukum, yakni menggunakan visa umrah, bisnis, dan ziarah. Hery menyesalkan kasus seperti 116 WNI itu selalu terulang.
"Barangkali perlu pemahaman baru secara akidah bahwa yang dimaksud mampu (istithaah) adalah mampu berhaji tanpa melanggar hukum," kata Hery dalam jumpa pers di kantor Media Center Haji di Makkah, Arab Saudi, Kamis (2/8).
Saat memberikan keterangan resmi, Hery didampingi Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki, Kepala Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah Endang Jumali, dan Konsul Muda KJRI Umar Badarsyah.
Menurut Hery, 116 WNI itu dideportasi (dipulangkan) oleh otoritas Arab Saudi. Pihaknya sudah menyelesaikan administrasi terhadap para WNI itu, yaitu menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Mereka akan dideportasi secara bertahap via Jakarta. Hari ini (kemarin) sebanyak 32 orang, besok 72 orang, dan sisanya 12 orang pada Sabtu (4/8). Mereka siap diterbangkan," jelas Hery. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved