Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Syarat Istithaah tidak Langgar Hukum Diwacanakan

Ade Alawi
02/8/2018 22:55
Syarat Istithaah tidak Langgar Hukum Diwacanakan
(Foto: Ade Alawi)

KONSULAT Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Mohammad Hery Saripuddin, mewacanakan tafsir atas syarat istithaah (mampu) berhaji adalah tidak melanggar hukum.

Wacana tersebut dia gulirkan terkait kasus penggrebekan 116 WNI di Masfalah, Arab Saudi, Jumat (27/7). Mereka mengaku berniat akan menunaikan rukun Islam yang kelima ke Tanah Suci.

Celakanya, cara mereka mewujudkan niat mulia itu dengan mengangkangi hukum, yakni menggunakan visa umrah, bisnis, dan ziarah. Hery menyesalkan kasus seperti 116 WNI itu selalu terulang.

"Barangkali perlu pemahaman baru secara akidah bahwa yang dimaksud mampu (istithaah) adalah mampu berhaji tanpa melanggar hukum," kata Hery dalam jumpa pers di kantor Media Center Haji di Makkah, Arab Saudi, Kamis (2/8).

Saat memberikan keterangan resmi, Hery didampingi Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki, Kepala Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah Endang Jumali, dan Konsul Muda KJRI Umar Badarsyah.

Menurut Hery, 116 WNI itu dideportasi (dipulangkan) oleh otoritas Arab Saudi. Pihaknya sudah menyelesaikan administrasi terhadap para WNI itu, yaitu menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Mereka akan dideportasi secara bertahap via Jakarta. Hari ini (kemarin) sebanyak 32 orang, besok 72 orang, dan sisanya 12 orang pada  Sabtu (4/8). Mereka siap diterbangkan," jelas Hery. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya