Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gunakan Visa Kerja untuk Naik Haji, 116 WNI Terjaring Razia di Mekah

Marcheilla Ariesta
01/8/2018 11:36
Gunakan Visa Kerja untuk Naik Haji, 116 WNI Terjaring Razia di Mekah
(Ilustrasi---ANTARA/Suryanto)

SEBANYAK 116 warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi. Para WNI ini hendak berhaji namun sebagian besar dari mereka menggunakan visa bekerja.

Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh tim petugas Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, beberapa orang lainnya menggunakan visa umrah dan visa ziarah.

"Sebagian besar para WNI ini berdomisili di Mekah, sebagian lagi berasal dari luar Mekah. Mereka menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekah untuk melaksanakan ibadah haji," ungkap KJRI Jeddah dalam keterangan resmi, Rabu (1/8).

Menurut Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW) Safaat Ghofur, WNI yang digerebek ini sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).  Mereka mengaku berniat melaksanakan ibadah haji.

"Mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala. Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui orang Bangladesh," ungkapnya.

Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 tiga orang, campur laki-laki dan perempuan. Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan puasa. Yang lainnya datang saat Ramadan.

"Jemaah bayar ke travel 50 hingga 60 juta rupiah," ucap salah satu yang tertangkap.

Sampai di Mekah, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke guide. Staf KJRI Tolabul Amal mengatakan setelah di Mekah, mereka bebas mau ke mana pun, tanpa harus mengikuti travel.

Meski demikian, sebagian dari WNI tersebut berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang sedang berupaya membebaskan mereka.

"Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya 52 orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar lima belas 15 ribu riyal per orang. Baru bisa pulang," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.

Oleh karena itu, Konjen Hery mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi.

"Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat," pungkas Konjen. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya