Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memutuskan untuk memerintahkan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 tentang operasi katarak, persalinan bayi baru lahir sehat dan rehabilitasi medis.
Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan keputusan DJSN tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya ia menjelaskan direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dijamin.
"Manfaat JKN diatur dalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh Presiden," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (31/7).
Di samping itu, DJSN menganggap penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur tersebut tidak didahului oleh kajian yang dikonsultasikan oleh DJSN serta para pemangku kepentingan lain. Artinya, peraturan tersebut, ujarnya, tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ahmad mengatakan, menyikapi hal tersebut DJSN telah membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN.
"Hasil rapat di Kantor DJSN, menyepakati menunda peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. DJSN menggunakan kewenangannya dengan segera untuk meminta BPJS menunda dan memperbaiki serta mengikutsertakan semua pihak terkait," tutur Ahmad.
Senada, Kementerian Kesehatan juga menginginkan agar peraturan tersebut dicabut dengan pertimbangan bahwa pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila F Moelek mengatakan pertemuan telah dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, juga diskusi terkait penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.
BPJS Kesehatan menyatakan menghargai dan menghormati pihak yang memberikan perhatian khusus pada peraturan tersebut. Namun, menurut mereka sejatinya aturan itu tidak bertentangan dengan aturan perundangan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) supaya JKN dapat berkesinambungan dengan memerhatikan kemampuan BPJS dalam memberikan pelayanan.
"Itu merupakan amanah dari hasil rapat tingkat menteri akan kami kembalikan pada forum tersebut (jika harus ditunda). Akan kami sampaikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Keuangan," terang Budi. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved