Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengklaim akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap iklan susu kental manis (SKM). Itu dilakukan supaya masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi mengenai SKM secara tepat.
"Kita memperketat pengawasan iklan jadi kalau ada penyimpangan bisa diketahui," ujar Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan POM Mauizzati Purba, dalam diskusi bertema 'Bijak Menggunakan SKM' di Jakarta, pada Senin (30/7).
Mauizzati menjelaskan SKM bukan produk yang dilarang, tetapi peruntukannya bukan untuk bayi apalagi pengganti Air Susu Ibu (ASI). SKM, imbuh dia, digunakan untuk pelengkap makanan.
Ia mengaku bahwa selama ini pengawasan terhadap produk sudah dilakukan sejak sebelum beredar (pre market) dan setelah beredar di pasaran (post market). Pada pengawasan pre market, terang Mauizzati, Badan POM melakukan uji kelayakan sebelum mengeluarkan izin edar.
Saat produk sudah beredar, pihaknya secara kontinu melakukan uji labolatorium sampel produk dan mengawasi iklan-iklan dari produk tersebut.
"Jadi kalau ada penyimpangan bisa diketahui," ucapnya.
Mengenai SKM, dikatakan dia, Badan POM sudah mengeluarkan surat edaran supaya iklan SKM tidak mennggunakan anak-anak sebagai bintang iklan karena itu bukan produk susu bagi anak-anak. Tidak hanya SKM, menurutnya aeluruh produk yang telah terdaftar di Badan POM juga dikawal iklannya agar tidak menyimpang dari janji produsen yang sudah disetujui sebelum produknya diedarkan.
Adapun sanksi bagi produsen yang melanggar, sesuai dengan tingkat kesalahan. Produsen bisa dikenakan sanksi administratif, pencabutan registrasi hingga penarikan produk. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved