Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Perppu jadi Prioritas Hilangkan Dispensasi Perkawinan Anak

Putri Rosmalia Octaviyani
22/7/2018 20:15
Perppu jadi Prioritas Hilangkan Dispensasi Perkawinan Anak
(thinkstock)

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diwacanakan akan digunakan untuk menghilangkan poin dispensasi bagi perkawinan anak. Perppu dipilih karena perkawinan anak dianggap telah menjadi masalah yang darurat dan perlu cepat diselesaikan regulasi untuk mencegahnya dengan lebih ketat.

"Pasal 7 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 itu menyebutkan bisa diberikan dispensasi. Bisa dilakukan perkawinanya jika ada izin dari pengadilan agama meski di bawah usia minimal perkawinan. Ini yang sedang kita diskusikan aturannya agar tidak lagi ada," ujar Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, dalam peringatan Hari Anak Nasional 2018, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/7).

Pribudiarta mengatakan, perppu kemungkinan besar akan jadi pilihan, karena waktu yang diperlukan untuk melakukan revisi UU umumnya lama. Sementara kasus perkawinan anak terus terjadi setiap tahun di berbagai daerah.

"Kita sudah ketemu dengan menteri agama dan semua dirjen terkaitnya. Responnya sudah sepakat tinggal memilih akan seperti apa perbaikan regulasinya. Kita juga nasih harus bicara dengan DPR," ujar Pribudiarta.

Selain dengan Kementerian Agama, diskusi dan koordinasi juga dilakukan dengan Mahkamah Agung. Sebagai pemberi keputusan dispensasi, Pengadilan Agama yang berada di bawah Mahkamah Agung dianggap perlu untuk lebih ketat mempertimbangkan pemberian dispensasi tersebut. Terutama di masa sebelum munculnya perpu penghapusan yang masih digodok.

"Juga agar mereka melatih hakim-hakim pengadilan agama agar mereka bisa memahami dampak negatif perkawinan anak," ujar Pribudiarta.

Dikatakan Pribudiarta, meski belum tentu jadi terlaksana semua, setiap harinya pengaduan dari masyarakat atas rencana atau kasus perkawinan anak selalu masuk ke KPPPA. Setiap hari sepanjang tahun, pengaduan terus berdatangan dari berbagai platform pengaduan.

"Minimal satu itu pasti ada setiap hari. Kalau sudah ada pengaduan pasti kita cek dan cegah agar tidak terjadi," tutup Pri. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya