Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggunakan data kemiskinan yang sudah terpadu dalam Basis Data Terpadu (BDT) Nasional untuk memverifikasi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin agar dapat masuk sekolah. Data yang diverifikasi pun terbagi ke dalam empat desil, yakni desil satu sangat miskin, desil dua miskin, desil tiga rentan miskin dan desil empat hampir miskin.
"Pada prinsipnya bisa, tergantung Dikbud, mau menggunakan desil berapa. Bisa mengambil desil 15 artinya 15% penduduk paling bawah kondisi sosial ekonominya yang ada di Basis Data Terpadu," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Z.A. Dulung saat dihubungi, Kamis (12/7).
Ia memaparkan saat ini ada 260 juta penduduk miskin yang telah mendapatkan bantuan sosial. Bantuan BPJS kesehatan, imbuhnya, telah menjangkau 40% (92,40 juta) penduduk Indonesia yang tidak mampu dibayarkan preminya oleh pemerintah.
"Angka kemiskinan hanya 10,12% atau setara 16,5 juta jiwa," pungkasnya.
Saat ini, anak yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat bersekolah dengan menunjukan bukti berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), banyak orang tua yang menyalahgunakan SKTM ketika mendaftar sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar prosedur meminta pemerintah daerah membuka penerimaan siswa baru dengan tidak menggunakan SKTM sebagai prosedur, tetapi data penduduk miskin seperti penerima Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat (KIP-KIS). (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved