Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ARUS mudik kerap menyisakan sampah dengan jumlah besar di sepanjang ruas jalan. Terutama bila terjadi kemacetan panjang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan mengimbau pemudik untuk dapat mudik dengan bersih tanpa menyisakan sampah di jalanan.
Dalam surat edaran Nomor:SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/6/2018 yang berjudul Pelaksanaan Mudik tanpa Sampah, Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK, Vivien Ratnawati mengatakan, sehubungan dengan kampanye nasional mengendalikan sampah plastik, dan bertepatan dengan adanya arus mudik hari raya idul fitri yang dapat meningkatkan timbulan sampah di fasilitas umum, perlu didorong agar tercipta mudik bebas sampah tahun ini.
Vivien juga mengimbau para gunernur, bupati, dan walikota untuk melakukan penyebaran informasi untuk mewujudkan mudik tanpa sampah. Daerah wajib menyediakan sarana pra sarana persampahan, seperti tong sampah terpilah di fasilitas umum. Selain itu, juga melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah di jalur mudik dan daerah penyangga.
"Juga menyediakan unit khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tempat edukasi untuk pengurangan sampah plastik," ujar Vivien.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mewajibkan daerah terlibat aktif dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah rumah tangga dan sejenisnya terutama plastik. Saat ini daerah juga tengah dimandatkan untuk menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah (jaktrada).
Pada tahun 2017 jumlah sampah di Indonesia ialah 65,8 juta ton. Pada 2018 diproyeksikan jumlah sampah akan mencapai 66,5 juta ton. Di tahun 2025 menurut proyeksi KLHK akan ada sampah mencapai 70,8 juta ton. Namun, dengan adanya Jaktrada, diharapkan jumlah sampah akan dapat ditekan menjadi hanya 49,9 juta ton atau berkurang 30% dari jumlah tersebut.
Hingga saat ini kebocoran pengelolaan sampah masih terus terjadi. Pada tahun 2017, sampah yang dapat terkelola oleh pemerintah hanya mencapai angka 67%. Sisanya tidak terkelola atau berakhir di tempat yang tidak seharusnya, seperti sungai dan laut. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved