Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

YLKI Minta Disperindag Medan Cabut Izin Supermaket Penjual Produk Kadaluarsa

Micom
06/6/2018 15:47
YLKI Minta Disperindag Medan Cabut Izin Supermaket Penjual Produk Kadaluarsa
(ANTARA)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kota Medan mencabut izin usaha supermarket yang terbukti menjual makanan kedaluarsa, karena membahayakan konsumen.

"Jangan, setelah adanya jatuh korban dari kalangan konsumen akibat mengonsumsi makanan kedaluarsa itu, barulah pihak institusi terkait sibuk turun ke lapangan," ujar Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Rabu (6/6).

Ia mengatakan pemilik supermarket yang terbukti menjual makanan kadarluasa juga diproses secara hukum. Menurut dia, tidak perlu lagi ada pembinaan atau peringatan oleh Disperindag kepada supermaket itu.

Menurutnya, menjual produk tidak bagus dan dianggap bermasalah kepada masyarakat itu mengandung unsur disengaja. Praktek yang membahayakan kesehatan masyarakat itu, ujarnya, jelas melanggar Undang-undang Konsumen, dan harus diproses secara hukum.

"Pemerintah harus bersikap tegas terhadap supermarket yang melanggar hukum dan perusahaan itu tampaknya menyepelekan peraturan yang dikeluarkan
negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut wibawa pemerintah, serta demi tegaknya hukum," jelasnya.

Pada Senin (4/6), Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meninjau produk makanan di sejumlah supermarket dan menemukan produk makanan yang telah kedaluarsa dan tidak diperbolehkan lagi untuk diperjualbelikan kepada konsumen. Selain itu, Pemkot Medan juga menemukan makanan berupa kacang yang kedaluarsa dan tanggal produksi yang tidak jelas, serta membingungkan konsumen.

Ia menyebutkan sebenarnya pihak perusahaan supermarket telah mengetahui adanya makanan yang kedaluarsa itu, namun mereka tetap saja memajang produk tersebut.

"Tidak ada penyeleksian yang cukup ketat terhadap makanan yang diperjual belikan oleh supermarket," kata Abubakar.

Sebelumnya, Wali kota Medan HT Dzulmi Eldin meminta Disperindag Medan dan Dinas Ketahanan Pangan Medan untuk memeriksa supermaket-supermaket kembali.

"Tidak boleh lagi ada tanggal produksi dan kedaluarsa makanan yang dijual di supermarket tersebut, yang tidak jelas," tegas Eldin saat sidak. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya