Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Ini Wajib Diketahui Orangtua yang akan Daftarkan Anak Sekolah

Dhika Kusuma Winata
29/5/2018 16:35
Ini Wajib Diketahui Orangtua yang akan Daftarkan Anak Sekolah
(ANTARA)

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 mulai dibuka sejak Mei. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis Permendikbud No 14/2018 yang menyatakan penerimaan siswa baru, mulai dari jenjang TK hingga SMA diberlakukan sistem zonasi.

Artinya, jarak rumah dengan sekolah menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima. Adapun zonasi sekolah tersebut ditetapkan pemerintah daerah.

"Nilai UN bukan lagi persyaratan untuk masuk sekolah karena sistem zonasi yang diperlukan itu ialah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang bersangkutan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno.

Kemendikbud merilis sejumlah hal yang perlu diperhatikan orangtua calon siswa baru dalam mendaftarkan anaknya:

1. Biaya PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS. Biaya daftar ulang juga tidak dipungut biaya.

2. Jadwal PPDB yang diselenggarakan pemerintah daerah yang melaksanakan PPDB dimulai pada Mei 2018. Jadwal lengkap dan ketentuan teknis di masing-masing daerah bisa berbeda-beda.

3. Pendaftaran bisa dilakukan dengan 2 cara yakni daring (online) dan luring (offline). Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi website resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Adapun sistem luring dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah.

4. Sistem zonasi mewajibkan pemerintah daerah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total daya tampung. Domisili calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB 2018. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya