Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini wajib menggunakan sistem zonasi. Itu yang berlaku untuk jenjang sekolah TK hingga SMA. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendikbud No 4/2018 yang diterbitkan awal Mei.
Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah, menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima. Adapun zonasi sekolah tersebut ditetapkan pemerintah daerah.
"PPDB tahun ini berdasarkan sistem zonasi. Kriterianya bukan lagi hasil ujian nasional (UN)," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, di Jakarta, Senin (28/5).
Dia menjelaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90% dari total keseluruhan daya tampung peserta didik.
Adapun 10% sisanya diperuntukkan bagi siswa yang berada di luar zonasi. Sebanyak 5% daya tampung sekolah dialokasikan untuk siswa berprestasi, sedangkan 5% lainnya untuk siswa pindahan atau siswa terdampak bencana alam.
Dalam Permendikbud, lanjut Hamid, juga diatur dalam alokasi zonasi yang 90% tersebut sekolah diwajibkan menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20%.
Hamid mengimbau kepada para siswa dan orang tua murid untuk tak terpaku dengan passing grade. Pun, pihaknya tak mematok passing grade penerimaan siswa baru.
Dia meminta agar sekolah maupun pemerintah daerah menaati peraturan PPDB tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tak menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga penghentian sementara.
Penggunaan zonasi pertama kali diterapkan tahun lalu. Pemerintah mengatakan kebijakan itu diambil untuk menciptakan pemerataan demi meminimalisasi kesenjangan antar sekolah yang unggulan dan nonunggulan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno menyatakan nilai UN tidak lagi diutamakan dalam penerimaan siswa baru. Anak-anak harus bersekolah dalam zonasi tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun pendaftarannya bisa dilakukan secara daring (online) melalui website yang dibuat pemerintah daerah. Pendaftaran luring (offline) bisa dilakukan dengan mendatangi sekolah.
"Nilai UN bukan lagi persyaratan untuk masuk sekolah karena sistem zonasi yang diperlukan itu ialah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang bersangkutan," pungkas Totok. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved