Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Kasus RJ Harus Diselesaikan Lewat Jalan Diversi

Putri Rosmalia Octaviyani
25/5/2018 21:45
Kasus RJ Harus Diselesaikan Lewat Jalan Diversi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah menetapkan RJ, 16, sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina sekaligus mengancam Presiden Joko Widodo melalui Instagram.

Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyebut pihaknya mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur diversi.

Diversi ialah menitikberatkan pada upaya keluarga untuk membina anak tersebut agar tidak mengulangi perbuatan. Disertai dengan pembinaan yang sama untuk teman-teman anak yang ikut terlibat dalam situasi tersebut.

"Diharapkan agar kita semua bisa memilah dalam melihat dan merespons kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang memiliki aturan dan penanganan yang berbeda dari orang dewasa," ujar Susanto.

Susanto mengingatkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memiliki ruh restorative justice, memiliki kekhususan penanganan untuk anak yang dianggap melanggar hukum yaitu dengan melalui diversi. Diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan kriteria tertentu lain yang layak untuk dilakukan diversi.

Menurutnya, juvenille deliquency (kenakalan remaja) memiliki multiaspek yang kemudian memposisikan anak harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Maka semua anak yang berhadapan dengan hukum harus dilandasi dengan aturan hukum yang berlaku terhadap anak.

Hal tersebut diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Proses lidik yang sedang dilakukan oleh kepolisian saat ini merupakan bagian dari proses hukum.

"Dalam kasus yang merupakan delik aduan, maka yang perlu dipertimbangkan terkait reposisi korban maupun pelaku yang berusia anak harus dipertimbangkan secara matang," ujar Susanto. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya