Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sidang Etik Prof Suteki Temui Jalan Buntu

Haryanto Mega
23/5/2018 19:00
Sidang Etik Prof Suteki Temui Jalan Buntu
(Ist)

SIDANG Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Prof Dr Suteki yang berlangsung tertutup di kampus Tembalang Semarang mengalami jalan buntu.

Prof Iriyanto yang memimpin sidang akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (24/5) esok. "Sampai sidang ditutup belum ada kesimpulan apa pun, oleh karena itu kami belum bisa menyampaikan hasilnya," kata juru bicara Undip, Nuswantoro.

Namun begitu dia berjanji hasil dari sidang etik tersebut akan disampaikan kepada publik setelah seluruhnya dinyatakan selesai. "Kami akan transparan jika memang hasilnya sudah ada," lanjut Nuswantoro ketika dikejar para wartawan.

Prof Dr Suteki beberapa hari terakhir ini menjadi viral di media sosial (Medsos) lantaran postingannya yang diduga anti-NKRI dan atau berafiliasi pada organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Banyaknya sorotan publik tersebut terlebih disangkutpautkan dengan institusi, Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama pun bersikap. Dalam pernyataannya, Undip Semarang menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi terhadap stafnya yang menentang NKRI dan Pancasila. Menurutnya, ada beberapa orang, salah satunya adalah seorang guru besar ilmu hukum.

Guru besar itu diduga menyampaikan pernyataan yang isinya bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karenanya, kami perlu sampaikan hal ini. Pertama, Undip adalah universitas negeri yang berdiri berdasarkan dan menegakkan Pancasila, UUD 1945, serta NKRI. Kedua, segenap pimpinan dan civitas akademika Undip sangat prihatin," jelas Yos Johan.

Kedua, pihaknya menyayangkan serta menolak tegas hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila. Ketiga, Undip segera memeriksa yang bersangkutan dan apabila terbukti adanya pelanggaran, akan dikenakan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai prosedur atau ketentuan berlaku.

"Kami, Undip tidak akan serta tidak akan pernah mentolerir segala bentuk tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, serta Pancasila," tandas Rektor mengakhiri penyataan tertulisnya.

Seperti diketahui, Suteki pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas dan cukup sering mengungkapkan pikirannya lewat media sosial. Dalam akun facebook-nya, Suteki berkomentar soal HTI, khilafah, hingga aksi terorisme yang melanda Indonesia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya