Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Dhika Kusuma Winata
15/5/2018 14:49
BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar
(Dok. MI)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Bangunan 3 lantai tersebut disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik ilegal atau palsu dan diduga kuat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan petugas menemukan 39.389 buah produk kosmetik ilegal.

"Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah, Total nilai keekonomian temuan kali ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Ini menjadi salah satu temuan kosmetik ilegal terbesar BPOM pada 2018," kata Penny saat jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (15/5).

Beberapa di antaranya merupakan produk yang banyak ditemukan di pasaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, question Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

Petugas juga menemukan 7 jenis alat produksi sederhana, 3 jenis bahan baku krim kosmetik, serta berbagai bahan kemasan yang diduga digunakan dalam proses produksi kosmetik ilegal tersebut.

"Kosmetik ilegal ini dari kemasan luarnya sangat rapi. Beberapa terlihat seolah merupakan produk impor, namun sebenarnya produk ilegal. Lokasi produksinya pun tidak terjamin higienitas dan sanitasinya sehingga akan sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakannya", tambah Penny.

Dia menjelaskan produk kosmetik ilegal tersebut besar kemungkinan akan disebarkan ke sarana distribusi kosmetik ataupun klinik-klinik kecantikan di berbagai wilayah.

Dalam kasus tersebut, pemilik usaha berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Penny mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku terancam dikenai sanksi pidana dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya