Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK yang dilibatkan dalam aksi teror bom tidak boleh dianggap sebagai pelaku. Reza Indragiri Amriel dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengkritisi pernyataan Polri yang menyebut anak pembawa bom dalam kejadian teror bom di Surabaya dalam dua hari ini.
"Ini harus ditegaskan bahwa anak adalah korban dan bukan pelaku. Apakah anak itu melakukan kejahatan aktif atau tidak harus ditakar ulang kebenarannya termasuk mengetahui seberapa tahu anak dengan aktifitas orang tuanya, seberapa jauh dia menyetujui hal itu, apakah mereka sukarela atau tidak," tegas Reza kepada Media Indonesia, Senin (14/5).
Pemerintah lanjutnya telah menegaskan perlindungan terhadap anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 C UU tersebut melarang siapa pun menyuruh anak melakukan kekerasan. Pada Pasal 15 disebutkan, salah satu hak anak adalah bebas dari perlibatan dalam aksi kekerasan.
Merujuk pada larangan dan hak tersebut, bisa dipahami bahwa walaupun anak-anak itu mengenakan rompi bahan peledak, mereka adalah pihak yang diajak atau dilibatkan oleh orang dewasa untuk melakukan aksi kekerasan. Dengan demikian, dia menegaskan, anak-anak tersebut merupakan korban.
"Juga dapat dikatakan, mereka adalah anak-anak yang tengah dirampas hak-haknya. Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dengan aktifitas yang mengandung kekerasan dan salah. Maka dia tidak bisa dikatakan sebagai pelaku tapi korban," tandasnya.
Pihak yang mengajak atau melibatkan anak-anak itu dalam kekerasan, dalam kasus bom di Surabaya, adalah orang tua mereka sendiri. Pihak orang tua--jika masih hidup, menurutnya, harus dijatuhi pemberatan hukuman.
Pelibatan anak
Reza mengatakan perekrutan anak menjadi milisi sudah terjadi sejak lama. Pasalnya, nak-anak sangat mudah diberikan sugesti untuk melakukan sesuatu sesuai kehendan dari orang tua atau orang lain.
"Di Afrika, perekrutan anak sebagai milisi juga sangat banyak. Karena anak sangat musah untuk menembuh barisan pengamanan. Orang tidak akan curiga bahwa anak dapat melakukan tindakan seperti itu," jelasnya.
Pola jaringan teror yang melibatkan anggota keluarga termasuk anak, sudah terbaca sejak tragedi serangan gedung kembar World Trade Center 11 September 2001 di New York. Beberapa pelaku diketahui membuat jaringan teror kepada anggota keluarga masing-masing.
"Sejatinya keluarga merupakan wilayah perekrutan paling ideal. Dan dari sekian banyak kasus menunjukkan anak tidak mengetahui kegiatan orang tua mereka terlebih tindakan radikal yang dilakukannya," tambahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved