Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Menteri Nasir Akui Kampus Disusupi Radikalisme Sejak Lama

Indriyani Astuti
14/5/2018 21:00
Menteri Nasir Akui Kampus Disusupi Radikalisme Sejak Lama
(MI/Panca Syurkani)

MENTERI Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Menristek-Dikti M Nasir mengakui kampus telah lama disusupi oleh paham radikal dan intoleransi. Ia juga tidak menyangkal banyak pimpinan perguruan tinggi luput dalam memonitor gerakan-gerakan kemahasiswaan di dalam kampus yang membuat paham-paham tersebut terus berkembang.

"Masalah radikalisme sudah ada sejak dulu yang tidak mendapatkan perhatian," ujar Nasir di Jakarta, Senin (14/5).

Ia menjelaskan proses masuknya radikalisme di dalam kampus tidak lepas dari tumbuhnya gerakan kemahasiswaan pasca-normalisasi kehidupan kampus (NKK).

"Pada 1983 itu ada normalisasi kegiatan kampus. Kejadian itu justru mengakibatkan banyak kegiatan mahasiswa," kata Nasir.

Selain gerakan kemahasiswaan, imbuhnya, muncul juga kelompok-kelompok studi. Dari sanalah paham radikal masuk ke kampus-kampus.

Untuk menangkal paham-paham tersebut, Menristek-Dikti memerintahkan kepada para rektor untuk memonitor kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam kampus.

"Jangan sampai terjadi intoleransi dan radikalisme. Wujudnya mereka belajar menyendiri. Sehingga kita harus monitoring semua kegiatan," tegas dia.

Ia mengakui institusi perguruan tinggi, tidak dapat melarang mahasiswa yang berkegiatan di luar kampus. Meski begitu, Nasir meminta supaya semua kegiatan harus dimodifikasi dengan melibatkan semua komponen dalam kampus, tidak boleh hanya kelompok-kelompok sendiri.

Ketika ditanya mengenai pernyataan dari Badan Intelejen Negara (BIN) yang menyebut ada 30% mahasiswa di Indonesia terpapar radikalisme, Nasir mengatakan yang dipaparkan adalah data lama pada 2010-2016.

Meski begitu, ia mengingatkan agar perguruan tinggi tetap waspada. Salah satu yang sudah dilarang adalah kegiatan di kampus berkaitan dengan HTI yang memang telah dibubarkan pemerintah.

"Data itu sudah dipaparkan pada saya dan sudah saya sikapi, kala itu ingin menindak dosen atau mahasiswa yang terlibat HTI tapi belum ada payung hukum, sekarang sudah. Kegiatan yang bukan HTI tapi seperti HTI juga kami larang," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya