Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SEKITAR 26 ribu ton kopi robusta diproduksi dan diangkut dari kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung setiap tahun. Sejak penetapan sebagai kawasan taman nasional pada 1983, perambahan hutan untuk perkebunan kopi menyumbang 28 ribu hektare deforestasi.
Direktur Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, Noviar Andayani, mengatakan budi daya kopi secara berkelanjutan penting untuk menjaga TNBBS. Pasalnya, kawasan seluas 320 ribu hektaer itu merupakan habitat penting bagi beragam kehidupan liar terancam akibat perambahan budi daya pertanian.
Sedikitnya, 10% dari situs warisan dunia ini merupakan lokasi produksi kopi aktif, yang secara signifikan berdampak terhadap keragaman hayati, penyediaan jasa lingkungan, serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Rantai pasokan kopi yang berkelindan dengan deforestasi itu, menurut Noviar, mengancam komitmen perusahaan dan kemajuan industri untuk menerapkan prinsip konservasi.
"Para pedagang dan pesangrai kopi domestik dan international berisiko membeli kopi yang terkait dengan deforestasi di TNBBS," ujarnya.
TNBBS merupakan kawasan konservasi penting bagi harimau, badak, dan gajah Sumatera yang harus dilindungi. Selain itu TNBBS juga diakui sebagai kawasan berstatus Situs Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera oleh Badan PBB UNESCO.
Mengakui peran yang dapat dilakukannya untuk mengatasi deforestasi akibat budidaya kopi serta mendukung mata pencahariaan petani agar lebih sejahtera, perusahaan-perusahaan kopi domestik dan internasional membubuhkan Pernyataan Niat Bersama.
Peluncuran komitmen tersebut digelar pada Kamis (12/4), di Lampung. Sebanyak 14 perusahaan kopi domestik dan internasional yang mewakili lebih dari 60% rantai pasok kopi di Lampung.
Mereka sepakat, antara lain untuk mengembangkan rantai pasokan kopi robusta ditanam secara legal dan tidak mendorong deforestasi pada kawasan TNBBS. Serta penghutanan kembali dan pemulihan lokasi-lokasi di dalam kawasan tersebut. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved