Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

SIPATUH Wajib Dipatuhi Penyelenggara Umrah dan Haji

Syarief Oebaidillah
02/4/2018 18:00
SIPATUH Wajib Dipatuhi Penyelenggara Umrah dan Haji
(ANTARA/SAPTONO)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). 

Sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus ini, akan dirilis pertengahan April 2018 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sehubungan dengan itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah untuk segera melakukan log in.

"SIPATUH segera dirilis. Semua PPIU wajib log in atau akan menerima sanksi," ujar Arfi Hatim di Jakarta, Senin (2/4), melalui rilisnya.

Untuk proses log in, pimpinan PPIU diminta mengambil user ID dan password. Pengambilan user ID dan password dilakukan dengan datang langsung ke Subdit Pemantauan dan Pengawasab Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kantor Kemenag Jakarta.

"User ID dan password harus diambil langsung oleh pimpinan PPIU, tidak bisa diwakilkan," tegas Arfi.

Menurut Arfi, proses pengambilan user ID dan password sudah dibuka sejak 27 Maret 2018. Pihaknya telah berkirim surat kepada PPIU yang terdaftar di Kemenag melalui email sesuai alamat masing-masing. Pengambilan user ID dan pasword dibuka hingga 10 April 2018 pada jam kerja.

"Sampai hari ini baru 68 PPIU yang sudah mengambil user ID dan password. Bagi yang tidak mengambil, akan dikenakan sanksi. Yang pasti, PPIU tersebut tidak akan terdaftar dalam SIPATUH," tandasnya.

SIPATUH dikembangkan guna memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan. 

Sistem ini memuat sejumlah informasi di antaranya pendaftaran jamaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Selain itu, SIPATUH juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia, yang mencakup validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), dan pemantauan keberangkatan serta kepulangan yang terintegrasi dengan imigrasi.

Melalui SIPATUH, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). 

Dengan nomor registrasi ini, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya