Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PEMERINTAH perlu mempertimbangkan moratorium izin baru biro perjalanan umrah. Hal itu berkaca dari banyaknya para calon jamaah dan jamaah umrah yang kerap ditelantarkan.
Peneliti haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan, jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berkisar 900, dinilai sudah terlalu banyak. Ia menilai tidak semua biro perjalanan memiliki kualitas yang baik dalam melayani jemaah.
"Moratorium bisa dilakukan dengan semangat untuk peningkatan kualitas PPIU. Sambil moratorium peningkatan kualitas dan pengawasan perlu dilakukan," ucap Dadi saat dihubungi, Sabtu (31/3).
Dia mengapresiasi penerbitan aturan baru yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti peraturan serupa yang terbit pada 2015. Dengan aturan tersebut, PPIU diwajibkan melaporkan secara detail ihwal data jemaah yang hendak diberangkatkan umrah.
Meski begitu, menurutnya, peraturan tersebut belum menyentuh perlindungan jamaah secara spesifik. Khususnya mengenai penyelesaian masalah penelantaran yang dialami jemaah.
"Pemerintah sebagai regulator harus memberikan pengaturan yang ketat," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan Kementerian Agama harus bertindak cepat dan tegas terhadap berbagai kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah.
"Korban penipuan calon jamaah umrah terus terjadi di mana-mana. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan upaya preventif dari pihak regulator, sehingga hal tersebut sering terjadi berulang kali," ujarnya.
Dia mengatakan pihak Kemenag perlu membentuk tim audit kinerja dan keuangan terhadap biro perjalanan umrah yang berpotensi melakukan praktik penipuan. Sehingga, langkah-langkah preventif untuk menghindari jatuhnya korban penipuan berikutnya bisa efektif. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved