Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GURU Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Siti Musdah Mulia menegaskan bahwa setiap institusi pendidikan boleh membuat aturan internal, termasuk larangan mahasiswanya menggunakan cadar.
"Boleh Perguruan Tinggi atau sekolah membuat aturan bahwa selama berada di ruang sekolah harus terlihat wajah mahasiswa, apalagi ketika ujian untuk memastikan dia betul-betul mahasiswa," ujar Musdah di Jakarta, hari ini.
Ia menyatakan bahwa jika mahasiswa tersebut ingin kembali memakai cadar di luar sekolah atau kampus, silahkan. "Mahasiswa atau siswa boleh memilih untuk sekolah atau tidak. Tidak ada paksaan kok. Kan hanya gak boleh bercadar ketika di kampus. Di luar kampus ya silahkan," tuturnya.
Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan larangan mahasiswi mereka mengenakan cadar penutup wajah saat beraktivitas di lingkungan kampus. Universitas akan mengeluarkan mahasiswi yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi menyebutkan saat ini ada 41 mahasiswi UIN Sunan Kalijaga bercadar. "Mereka akan dibina atau mengikuti konseling soal cadar," kata Yudian, kemarin.
Para mahasiswi itu berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebanyak 6 orang, Fakultas Syariah dan Hukum (8 orang), Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (6 orang), Fakultas Ushuluddin (5 orang), Fakultas Adab dan Ilmu Budaya (3 orang), Fakultas Tarbiyah (8 orang), Fakultas Dakwah (4 orang), dan Fakultas Sains dan Teknologi (2 orang).
UIN Sunan Kalijaga telah membentuk tim konseling atau pendampingan bagi mahasiswi yang menggunakan cadar untuk menjalani pembinaan dalam tujuh tahapan. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved