Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEPOHONAN rindang, lingkungan yang bersih dan sejuk langsung terasa saat memasuki Sanatorium Dharmawangsa yang menerima pengobatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tak terlihat deretan parkir mobil yang menumpuk, tetapi saat masuk, sudah banyak orang yang berada di ruang tunggu.
Tak lama datang sebuah mobil. Dengan sigap seorang pria menyiapkan dua kursi roda. Dibantu petugas keamanan, sang istri menurunkan kakek dan nenek dari mobil untuk duduk di kursi roda. Sambutan hangat datang dari para pegawai begitu sang kakek masuk, tak disangka sang kakek pun menjawab sapaan dari para pegawai.
"Wah, sudah bisa bicara dan tertawa ya, Pak," ujar salah satu pegawai yang disambut tawa keras sang kakek.
Diantar keluarga menjadi salah satu pemandangan dominan, tetapi Direktur Umum Sanatorium Dharmawangsa, Richard Budiman, mengatakan ada pihak keluarga yang enggan atau tidak berhasil membujuk ODGJ bertemu psikiater. Karena itu, Sanatorium Dharmawangsa pun memberikan layanan jemput pasien. Ada juga pasien yang datang sendiri karena merasa ada yang tidak beres dengan pikiran dan jiwanya.
"Pengobatan di sini tak sekadar memberi obat minum, lebih dari itu kami memiliki program psikoterapi. Beri motivasi, dorong mereka agar mampu melihat sisi positif pada diri lalu dikembangkan. Kami juga memiliki kegiatan bersama, seperti senam, tenis meja, gym, karaoke bersama, hingga acara kerohanian sesuai agama yang dianut.
Karena yang terpenting ada penyembuhan secara menyeluruh, bukan sekadar pemberian obat," kata Richard saat ditemui di ruang praktiknya, Jumat (2/3).
Dengan memberikan keterampilan, ODGJ bisa kembali beraktivitas layaknya orang normal. Namun, masyarakat pun harus menghapus stigma akan ODGJ. Apalagi, menurut Nova Riyanti Yusuf, dokter spesialis kesehatan jiwa, data dari dinas kesehatan, dari 4.600 jiwa berpotensi mengalami gangguan jiwa, hanya ada 10% yang mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa. Dengan keterbatasan itu, sayangnya masih banyak pihak yang memanfaatkan mereka untuk perbuatan negatif, termasuk kriminal. (M-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved